
batampos – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Diky Wijaya, memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan mengalami kenaikan pada penetapan tahun ini. Meski demikian, besaran kenaikan belum dapat dipastikan karena masih menunggu terbitnya regulasi dari pemerintah pusat.
Diky mengatakan, formulasi penetapan upah tahun ini masih mengacu pada skema sebelumnya, yakni seperti aturan dalam PP 51. Rumus yang digunakan tetap memadukan komponen upah minimum berjalan, variabel nilai upah, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.
“Formulasinya masih sama seperti PPP sebelumnya, seperti PP 51. Masih di UMK saat ini ditambah variabel upah, kemudian ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” katanya, Minggu (30/11).
Ia menambahkan, dengan formulasi tersebut, kenaikan upah dapat dipastikan terjadi, namun besarannya belum dapat diprediksi hingga seluruh variabel dihitung secara resmi.
Baca Juga: Anggota DPRD Kepri Desak Batam Bentuk Badan Khusus Pengelolaan Sampah
“Kalau naiknya kurang tahu berapa persen. Tapi berdasarkan perhitungan PPP sih pasti naik, cuma kita belum tahu naiknya berapa,” ujarnya.
Terkait tahapan pembahasan, pemerintah daerah masih menunggu terbitnya regulasi dari pusat, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti atau regulasi setara. Setelah aturan itu keluar, barulah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat merampungkan penetapan upah.
“UMP sebenarnya kita nunggu penerbitan pusat dulu. Nanti PPP atau PPJ keluar baru kita selesaikan di pemerintah provinsi atau kabupaten/kota,” kata Diky.
Baca Juga: Dorong Program Prioritas Nasional, Puskesmas Sekupang Gelar Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis
Ia memastikan proses penetapan UMP akan rampung pada Desember, sesuai jadwal tahunan yang berlaku. “Ya, harus keluar, nanti Desember keluar,” tambah Diky.
Untuk UMK, mekanismenya juga akan mengikuti UMP, yakni menunggu regulasi pusat yang sama. “UMK dan UMP sama, nanti nunggu PPP atau PPJ. Nunggu dari Kementerian,” ujarnya. (*)
Reporter: Arjuna



