Jumat, 16 Januari 2026

UMP Kepri Diusulkan Naik 6,5 Persen

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Seorang pekerja galangan kapal di Tanjunguncang sedang beraktivitas, Minggu (27/8). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Pembahasan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) di Kepri tahun 2025 telah selesai. Pemerintah menggunakan formulasi sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan upah sebesar 6,5 persen.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri akan menyerahkan rekomendasi terkait UMP tahun 2025 kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Rekomendasi tersebut merujuk pada peraturan yang berlaku dan hasil pembahasan saat rapat bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

“Kami akan segera memberikan rekomendasi kepada gubernur terkait UMP 2025. Apa pun masukan dari teman-teman serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, kami harapkan dapat memahami putusan Kemenaker tersebut,” ujar Kepala Disnaker Kepri, Mangara Simarmata, Jumat (6/12) usai rapat pembahasan di Graha Kepri, Batam.

Proses pembahasan UMP 2025 telah berjalan tertib, mes-kipun ada beberapa keberatan dari serikat pekerja. Mangara menyebut, UMP adalah bata-san upah paling rendah untuk wilayah Kepri, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

“Teman-teman serikat pekerja sebenarnya tidak menerima UMP ini karena dianggap terlalu rendah. Namun, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, sudah ada struktur dan skala upah yang berlaku,” katanya.

Mangara menambahkan bahwa Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten dan kota akan membahas upah minimum kabupaten/kota (UMK), sehingga fokus pembahasan Disnaker Kepri hanya pada UMP. Terkait angka pasti UMP 2025, dia enggan menyebut besarannya.

Keputusan akhir ada di tangan Gubernur.

“Usulannya macam-macam, tapi gubernur nantinya akan menetapkan angka yang sesuai dengan aturan. Saat ini angka pastinya belum ada karena gubernur belum menandatangani keputusan tersebut,” katanya.

Mangara menjelaskan bahwa UMP 2024 sebelumnya digunakan oleh Kabupaten Lingga dan Kota Tanjungpinang sebagai standar minimum upah daerah. Jika UMK lebih rendah dari UMP, maka kabupaten/kota wajib menggunakan UMP sebagai standar pengupahan. Disnaker Kepri juga dijadwalkan akan membahas upah minimum sektoral pada Senin (9/12) mendatang.

Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, menyoroti kebijakan penetapan upah minimum sektoral yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Ia mempertanyakan dasar penetapan kenaikan sebesar 6,5 persen, termasuk meminta agar sektor-sektor yang dianggap berisiko dikaji lebih mendalam.

“Kita mempertanyakan dasar penetapan 6,5 persen. Pemerintah tak bisa menjawab dengan jelas. Tapi karena itu sudah menjadi keputusan Permenaker, maka sesuai komitmen kita, kalau itu sudah jadi keputusan pemerintah, akan kita patuhi dan ikuti,” katanya, Jumat (6/12).

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat pelaksanaan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025 di Gedung Graha Kepri, Jumat (6/12).
F. Cecep Mulyana/Batam Pos

Namun, Rafki menyoroti ketidakjelasan dalam Permenaker terkait sektor-sektor berisiko. Menurutnya, pemerintah belum memberikan panduan spesifik mengenai sektor yang termasuk kategori berisiko.

“Permenaker ini belum jelas, tidak disebutkan sektor-sektor yang berisiko itu apa saja. Minimal diberikan panduan,” ujarnya.

“Tapi ini diserahkan lagi ke pemerintah daerah, sementara waktunya hanya lima hari untuk menentukan. Sebuah sektor itu berisiko atau tidak butuh kajian mendalam, tak bisa kira-kira,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya melibatkan pengusaha dalam diskusi terkait penetapan sektor berisiko. Hal ini memerlukan kesepakatan antara pihak-pihak terkait karena penyesuaian upah di atas minimum dianggap memberatkan pengusaha.

“Kawan-kawan yang berada di sektor itu juga harus diajak. Sepakat atau tidak mereka ketika sektor usahanya dinaikkan lagi di atas upah minimum? Sementara kenaikan 6,5 persen itu saja sudah cukup berat bagi pengusaha,” ujarnya.

Rafki mengusulkan agar implementasi upah minimum sektoral ditunda sementara waktu hingga dilakukan kajian lebih mendalam. Ia berharap, keputusan ini nantinya dapat diterapkan dengan lebih baik dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan pekerja.

“Kami minta upah minimum sektoral ini diundur sampai Senin (9/12) mendatang. Kita kaji dulu mana sektor-sektor berisiko dan mana yang kurang berisiko sehingga penerapannya lebih baik. Kalau kita buru-buru menetapkannya, nanti juga tidak dilaksanakan, jadi tidak ada manfaatnya,” katanya.

Terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK), Rafki menyatakan bahwa Apindo tetap mengikuti aturan pemerintah pusat, meskipun ada kekhawatiran terhadap kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Ia mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai ketentuan dapat melaporkan diri ke Apindo atau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Kalaupun tidak mampu, mereka akan mengambil langkah sendiri. Yang kita khawatirkan adalah pengurangan karyawan. Kalau itu terjadi, otomatis pengangguran bertambah,” katanya. (*)

Update