Jumat, 9 Januari 2026

UMSK Batam 2026 Ditetapkan di Detik Terakhir, Wali Kota Teken Usai Rapat Maraton

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 oleh Dewan Pengupahan menyepakati memberikan usulan kepada Wali Kota Batam. F.Rengga Yuliandra

batampos – Pemko Batam akhirnya menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam Tahun 2026 tepat di hari terakhir batas waktu yang ditetapkan pemerintah. Keputusan krusial tersebut diteken Wali Kota Batam usai rapat maraton dan langsung dikirim ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Selasa (24/12) malam.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan penetapan UMSK tersebut telah sesuai dengan ketentuan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mengatur tenggat waktu penetapan upah minimum sektoral.

“UMSK Batam sudah kami kirim ke provinsi pada tanggal 24 Desember malam. Itu hari terakhir sesuai aturan. Artinya, sejak malam itu dokumen sudah berada di meja gubernur,” ujar Yudi, Jumat (25/12).

Menurutnya, penetapan UMSK Batam 2026 dilakukan setelah melalui pembahasan panjang dan komunikasi intensif lintas pihak. Wali Kota Batam bersama Wakil Wali Kota Batam, Kapolda Kepri, Dinas Ketenagakerjaan, perwakilan serikat pekerja/buruh, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terlibat langsung dalam proses tersebut.

Baca Juga: PMDN Melesat di 2025, Batam Tak Lagi Bertumpu pada PMA

“Setelah wali kota, wakil wali kota, kapolda, kadisnaker, dan perwakilan serikat buruh melakukan komunikasi dengan Apindo, barulah dilakukan pertimbangan secara menyeluruh. Dari hasil itu Pak Wali Kota memutuskan menetapkan UMSK Batam Tahun 2026,” jelasnya.

Ia menyebutkan, sesuai pasal 35F poin 1, gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota. Kemudian di poin 2, penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kotakota dilakukan bagi kabupaten/kota yang memiliki upah minimum sektoral kabupaten/kota atau kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum sektoral kabupaten/kota.

“Hasil penentuan mengenai sektor tertentu dan besaran nilai upah mininum sektoral kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dituangkan dalam bentuk surat rekomendasi dsn diusulkan kepada bupati atau walikota untuk direkomendasikan kepada gubernur. Artinya Walikota merekomendasikan yang menetapkan Gubernur, ” tuturnya.

Yudi menilai, keputusan tersebut menjadi tonggak penting bagi hubungan industrial di Batam. Pasalnya, untuk pertama kalinya Pemko Batam menetapkan UMSK, di tengah dinamika kepentingan buruh dan dunia usaha.

“Pembahasan UMSK ini sangat luar biasa. Batam pertama kalinya menetapkan UMSK. Sementara UMK dalam tiga tahun terakhir juga mengalami kenaikan cukup tinggi. Ini menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan buruh, tanpa mengesampingkan kepentingan pengusaha dan keberlangsungan usaha,” katanya.

Ia menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan kepemimpinan Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra yang mengedepankan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan iklim investasi.

“Penetapan UMSK ini dilakukan agar Batam tetap kondusif, hubungan industrial berjalan baik, dan roda perekonomian tetap stabil,” ujarnya.

Baca Juga: Arus Penumpang Pelabuhan Punggur Padat, Syahbandar Pastikan Penumpang Bertiket Berangkat

Yudi juga memastikan seluruh tahapan telah dijalankan sesuai regulasi. Pada hari terakhir batas waktu, setelah rapat dan pertemuan rampung, wali kota langsung menandatangani keputusan dan segera mengirimkannya ke pemerintah provinsi.

“Pada tanggal 24 semuanya sudah clear. Setelah ditandatangani, langsung dikirim ke provinsi. Tidak lewat dari batas waktu,” tegasnya.

Berdasarkan hasil keputusan tersebut, UMSK Batam 2026 ditetapkan untuk dua sektor industri, yang dinilai memiliki karakteristik pekerjaan khusus dan tingkat risiko kerja lebih tinggi dibanding sektor lainnya.

Adapun dua sektor yang ditetapkan, yakni sektor industri kapal dan perahu serta jasa reparasi bangunan terapung dengan kode KBLI 30111, serta sektor industri bangunan lepas pantai dan bangunan terapung dengan kode KBLI 30112.

Untuk kedua sektor tersebut, Disnaker Batam menetapkan nilai alfa UMSK sebesar 0,75, sehingga besaran UMSK Batam tahun 2026 mencapai Rp5.374.672.

Dengan penetapan tersebut, Pemko Batam berharap iklim ketenagakerjaan tetap terjaga, dunia usaha berkelanjutan, dan kesejahteraan buruh terus meningkat. (*)

Update