Sabtu, 3 Januari 2026

UMSK Batam 2026 Ditetapkan, Suprapto: Perjuangan Buruh Belum Selesai

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi karyawan sedang melakukan pekerjaan.

batampos – Ketua PC Serikat Pekerja Logam (SPL) FSPMI Kota Batam Suprapto menegaskan perjuangan buruh di Batam belum berakhir meski Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam Tahun 2026 sebesar Rp5.374.672.

Menurutnya, terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau pada 24 Desember 2025 memang menjadi hasil dari perjuangan panjang serikat pekerja, namun cakupan sektor yang ditetapkan masih sangat terbatas.

“Dengan keluarnya SK ini, perjuangan panjang akhirnya membuahkan hasil, walaupun belum maksimal. Karena sektor yang ditetapkan hanya melihat sisi risiko kerja secara kasat mata,” ujar Suprapto, Senin (29/12).

UMSK Batam 2026 hanya diberlakukan bagi sektor galangan kapal/perahu dan jasa reparasi bangunan terapung, serta industri bangunan lepas pantai (offshore). Suprapto mengakui sektor tersebut memang memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi, sehingga pantas mendapat perhatian khusus.

Baca Juga: KETAPEL Jadi Motor Digitalisasi Layanan Kependudukan di Batam

Meski demikian, ia menilai masih banyak sektor lain yang menjadi penopang utama perekonomian Batam namun belum masuk dalam rekomendasi upah sektoral.

“Banyak sektor penopang ekonomi Batam yang seharusnya juga mendapatkan upah sektoral. Inilah yang terus kami perjuangkan karena upah sektoral adalah bentuk upah berkeadilan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, setiap sektor memiliki risiko, kapasitas, dan beban kerja yang berbeda sehingga tidak adil jika seluruh pekerja disamaratakan hanya menerima Upah Minimum Kota (UMK).

Suprapto juga menyoroti belum diterapkannya upah berbasis kompetensi di Indonesia. Akibatnya, pekerja dengan keterampilan khusus kerap tidak mendapatkan penghargaan yang setimpal.

“Pekerja yang punya skill welder, fitter, atau keahlian teknis lainnya, sering kali tetap digaji UMK. Padahal kompetensinya jauh di atas itu,” katanya.

Kondisi tersebut, lanjut Suprapto, semakin berat dirasakan pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang terus terjadi, bahkan sebelum kenaikan upah 2026 benar-benar diterima.

“Harga ayam potong saja, awal November masih Rp38–39 ribu per kilo, sekarang sudah Rp45 ribu. Naiknya hampir 10 persen dan itu tidak turun lagi,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengendalikan kebutuhan hidup masyarakat karena kebijakan banyak terpusat di pemerintah pusat. Namun, menurutnya, hal ini tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan perlindungan upah pekerja.

Baca Juga: Mabuk, Pria di Sagulung Dilaporkan Melalui Layanan Call Center Polri 110

Terkait isu klasik bahwa kenaikan upah akan membuat pengusaha hengkang dari Batam, Suprapto menilai anggapan tersebut tidak berdasar.

“Kalau dibilang UMK naik pengusaha kabur, itu hanya akal-akalan. Faktanya kawasan industri di Batam terus berkembang dan membutuhkan puluhan ribu tenaga kerja,” tegasnya.

Ia mencontohkan munculnya kawasan industri baru di sekitar Bandara Hang Nadim, Tembesi, hingga Batam Indo di kawasan Jembatan Dua yang menunjukkan iklim investasi Batam masih sangat menjanjikan.

Ke depan, Suprapto memastikan pihaknya akan terus mendorong agar lebih banyak sektor di Batam masuk dalam kategori upah sektoral, termasuk sektor-sektor yang selama ini menjadi andalan ekonomi daerah seperti pariwisata.

“Perjuangan ini adalah langkah awal. Kami akan terus dorong agar sektor-sektor lain juga diakomodir dalam kebijakan upah sektoral ke depan,” pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam Tahun 2026 sebesar Rp5.374.672 per bulan. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau yang ditandatangani pada 24 Desember 2025 di Tanjungpinang dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.

Dalam keputusan itu ditegaskan, UMSK Batam 2026 hanya berlaku bagi pekerja di sektor tertentu, yakni industri kapal/perahu dan jasa reparasi bangunan terapung, serta industri bangunan lepas pantai dan bangunan terapung (offshore).

“Besaran UMSK Batam sebagaimana dimaksud diberlakukan hanya bagi pekerja pada sektor tersebut,” tertulis dalam diktum ketiga keputusan gubernur.

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad juga menegaskan, perusahaan yang telah membayar upah di atas ketentuan upah minimum sektoral provinsi maupun kota dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja.

“Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan upah minimum sektoral provinsi tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah,” demikian bunyi diktum keempat keputusan tersebut. (*)

Update