Jumat, 9 Januari 2026

UMSK Belum Ditetapkan, Buruh Batam Pertanyakan Perlindungan Pekerja Berisiko

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Dinas Tenaga kerja Provinsi Kepri Diky Wijaya memimpin rapat pembahasan UMP dan UMK di gedung Graha Kepri, Senin (22/12). Foto. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Gagalnya penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Batam tahun 2026 menuai kekecewaan mendalam dari kalangan buruh. Di kota yang menjadi jantung industri Kepri, absennya UMSK dinilai sebagai sinyal melemahnya komitmen negara dalam melindungi pekerja di sektor berisiko tinggi, meski payung hukum terbaru sejatinya telah tersedia.

Serikat pekerja menilai, berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, pemerintah daerah sebenarnya sudah memiliki dasar regulasi yang cukup untuk menetapkan UMSK. Karena itu, kegagalan tersebut dipandang bukan semata persoalan teknis, melainkan menyangkut keberpihakan kebijakan.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yapet Ramon, menyebut, UMSK adalah instrumen keadilan upah yang membedakan pekerja berdasarkan tingkat risiko dan beban kerja.

“UMSK itu prinsipnya membagi upah berdasarkan risiko dan beban kerja. Pekerjaan di ketinggian, bersentuhan dengan bahan kimia berbahaya, itu risikonya langsung ke nyawa dan kesehatan. Harus ada perlakuan upah yang berbeda,” katanya, Selasa (23/12).

Menurutnya, Batam memiliki spektrum industri yang lengkap, mulai dari konstruksi, galangan kapal, manufaktur berat, hingga industri kimia. Seluruh sektor berisiko tinggi itu beroperasi setiap hari, namun pekerjanya tidak mendapatkan pengakuan risiko dalam bentuk upah sektoral.

Baca Juga: Ditetapkan Rp3,9 Juta, Pemko Batam Punya Waktu Tiga Hari Usulkan UMSK ke Gubernur

“Batam ini kota industri. Semua sektor berisiko ada. Tapi sudah bertahun-tahun buruh mengidamkan upah berkeadilan, tidak pernah terwujud. Padahal sekarang regulasinya sudah ada,” kata dia.

Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam sebenarnya telah membahas UMSK. Bahkan unsur pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah mengusulkan sektor-sektor tertentu. Namun, hingga batas waktu penetapan, rekomendasi wali kota kepada gubernur tak kunjung disampaikan.

Yapet menolak alasan keterbatasan waktu yang dikemukakan pemerintah. Dalih tersebut berulang setiap tahun dan selalu berujung pada hasil yang sama: UMSK gugur.

“Karimun juga pakai PP yang sama, waktunya juga sama, tapi mereka punya UMSK. Jadi jangan jadikan waktu sebagai alasan. Ini pola lama, ditunda sampai lewat waktu, lalu pengusaha menolak,” ujarnya.

Bagi buruh, absennya UMSK bukan soal angka, melainkan soal pengakuan negara terhadap risiko kerja. Karena itu, serikat pekerja memastikan akan menempuh langkah lanjutan, termasuk aksi.

“Dasar hukumnya jelas, baik putusan MK maupun PP 49 Tahun 2025. Batam tidak kekurangan dasar hukum, yang kurang itu kemauan. Ini bukan cuma soal kecewa, tapi juga soal malu sebagai kota industri,” katanya.

Pemerintah Kota (Pemko) Batam membantah anggapan tidak berpihak pada buruh. Kepala Disnaker Batam, Yudi Suprapto, mengatakam, secara normatif penetapan UMSK tidak bersifat wajib.

Ia merujuk Pasal 35F PP Nomor 49 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa gubernur dapat menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi bupati atau wali kota, setelah melalui pembahasan di Dewan Pengupahan.

“UMSK itu dapat ditetapkan, bukan kewajiban. Rekomendasinya berasal dari wali kota yang sebelumnya dibahas di DPK,” katanya.

Baca Juga: Kejar-kejaran Bersenjata Tajam di Baloi Bikin Geger, Laporan Warga Lewat 110 Ditangani Polisi

Ia menjelaskan, pembahasan UMSK 2026 di DPK Batam tidak menghasilkan kesepakatan. Akademisi mengusulkan dua sektor, sementara unsur serikat pekerja mengusulkan antara 15 hingga 36 sektor. Perbedaan pandangan tersebut membuat rapat hanya menghasilkan berita acara tanpa rekomendasi final.

Selain itu, Pasal 35I ayat 4 PP 49/2025 mengamanatkan agar penetapan sektor tertentu didasarkan pada saran dan masukan organisasi pengusaha serta serikat pekerja di sektor terkait. Menurut Yudi, masukan formal tersebut belum sempat dihimpun.

“Kami baru menerima salinan PP tanggal 18 atau 19. Tanggal 19 langsung dibahas. Setengah hari UMK, setengah hari UMSK. Senin sudah harus diserahkan ke provinsi, sementara Sabtu dan Minggu libur,” kata Yudi.

Dengan kondisi itu, wali kota tidak memiliki dasar kuat untuk merekomendasikan UMSK kepada gubernur. Pemerintah pun memilih memaksimalkan kenaikan UMK sebagai kebijakan pengimbang.

Dengan menggunakan alpha 0,7, UMK Batam 2026 ditetapkan naik 7,38 persen, lebih tinggi dibandingkan kenaikan tahun 2024 sebesar 4,10 persen dan tahun 2025 sebesar 6,50 persen.

Sesuai Pasal 35J dan ketentuan penutup PP 49/2025, UMK dan UMSK 2026 harus ditetapkan dan diumumkan gubernur paling lambat 24 Desember 2025, sehingga secara waktu pembahasan UMSK dinilai sudah tidak memungkinkan.

Meski PP 49 Tahun 2025 menyebut UMSK bersifat opsional, bagi buruh sektor berisiko, kebijakan tersebut dipandang sebagai kebutuhan mendesak, bukan pilihan. (*)

ReporterArjuna

Update