
batampos – Wahyudi, terdakwa penggelapan dan penipuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara, pada persidangan putusan yang dipimpin hakim ketua David P Sitorus, didampingi dua hakim anggota Dwi Nuramanu dan Nanang Herjunanto.
Pada amar putusan yang dibacakan majelis hakim, memutuskan mengabulkan seluruh tuntuan jaksa penuntut umum (JPU), yakni menyatakan terdakwa Wahyudi secara sah dan terbukti bersalah.
Majelis hakim memutuskan terdakwa juga diwajibkan mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp 10 juta, Rp 9,4 juta, dan 73,8 juta kepada saksi Juliana.
“Selanjutnya menyatakan satu buah sertifikat HGB Nomor: 14543 atas nama Kurnia Fensuri, yang di sertifikat telah tercatat penghapusan Roya Nomor. 272/SAFEKEEPING-BTM/CN/2020, tanggal 22 September 2020 dan pencatatan penghapusan Roya di BPN Kota Natam tanggal 30 September 2020 berupa satu buah akta jual beli Nomor. 1008/2008, tanggal 28 Juli 2008, yang dikeluarkan oleh notaris dan PPAT Suhendro Gautama, satu lembar surat persetujuan peralihan hak atas tanah Nomor: 01871/IPH/2/2021, yang dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan kawasan Pedagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, tanggal 25 Februari 2021, satu buah PL (Penetapan lokasi) No : 28.23090008.196, Tanggal 14 Mei 2008, satu lembar permohonan ijin peralihan hak atas tanah, Nomor. 4419/PL/IX/2008, Tanggal 15 September 2008, satu lembar faktur tagihan biaya administrasi peralihan Nomor : 4505/FBAP/PL.IX/2008, tanggal 15 September 2008 dan satu lembar formulir setoran mandiri, Tanggal 16 September 2008, satu lembar foto kopi SSP (Pajak penjual) atas nama Kurnia Fensuri, jenis pajak : 411128 dan satu lembar foto kopi slip pembayaran atas nama Kurnia Fensury dikembalikan kepada saksi Kurnia Fensury,” ujarnya.
BACA JUGA: Warga Batam, Hati-hati Ada Penipuan Mengatasnamakan Puskesmas Sungai Panas
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Wahyudi menyatakan pikir-pikir atas vonis yang telah dijatuhkan ke dirinya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Batam ini selaras dengan tuntutan yang dibacakan JPU Herlambang pada 25 November 2021 lalu.
Dengan divonisnya Wahyudi dalam kasus tersebut, hingga saat ini sebanyak 4 orang terbukti bersalah secara sah melakukan penipuan dan pemalsuan hak milik Kurnia Fensury melalui proses cessie di Bank CIMB Niaga. (*)
Reporter: GALIH ADI SAPUTRO



