
batampos– Kasus peredaran pil ekstasi kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Senin (27/10), majelis hakim yang dipimpin Douglas dengan hakim anggota Andi Bayu dan Dina menggelar sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Frans Boantua.
Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi penangkap dari Satresnarkoba Polresta Barelang dan kesaksian terdakwa
Dalam kesaksiannya, saksi dari kepolisian menyebut bahwa pihaknya menyita 11 butir pil ekstasi dari tangan terdakwa Frans saat dilakukan pengembangan penangkapan di kawasan Bengkong Palapa.
“Kami menemukan 11 butir ekstasi dari saku baju sebelah kiri terdakwa. Barang bukti terdiri dari tiga butir berlogo Rolex dan delapan butir berlogo Mickey Mouse,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA: Kakanim Batam Benarkan Pegawainya Ditahan Polda Kepri Terkait Narkoba
Penangkapan Frans merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya dua orang, Amiroh Sintawati alias Sinta dan Eben Nezer Silalahi yang lebih dulu diamankan bersama 10 butir pil ekstasi warna merah jambu di kawasan KTV Monic, Bengkong. Dari pengakuan keduanya, barang haram itu didapat dari Frans. dalam ke saksikan terdakwa harga sebutir itu seharga Rp 350 ribu per butir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah dalam dakwaannya menyebut bahwa Frans berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika.
Ia menerima perintah dari seseorang bernama Fani alias Bang Bos (DPO) untuk menjual pil ekstasi tersebut dengan janji imbalan.
“Terdakwa disuruh menjual dan dijanjikan upah oleh ‘Bang Bos’. Perannya hanya sebagai perantara,” terang JPU.
Peristiwa itu bermula pada Sabtu, 21 Juni 2025**, saat Frans menerima paket berisi pil ekstasi dari Ramadhan yang diketahui sebagai orang suruhan Bang Bos.
Setelah menerima barang, Frans meminta bantuan Eben untuk mencarikan pembeli. Eben kemudian melibatkan Sinta sebagai perantara berikutnya.
Hingga akhirnya pada Minggu dini hari, 22 Juni 2025 Frans bertemu Eben dan Sinta di belakang KTV Monic untuk menyerahkan 10 butir pil ekstasi yang rencananya dijual seharga Rp350 ribu per butir. Namun transaksi itu lebih dulu tercium polisi.
Tim Satresnarkoba Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Sinta dan Eben di lokasi.
Dari penangkapan itu, polisi kemudian mengembangkan kasus hingga berhasil menangkap Frans satu jam kemudian di pinggir Jalan Palapa 1, Bengkong Palapa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau tablet warna merah jambu tersebut positif mengandung MDMA yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, terdakwa Frans dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Reporter: Azis



