
batampos – Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Batuaji belum ada peningkatan yang signifikan semenjak diberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh pemerintah provinsi Kepri. Masyarakat diminta untuk memanfaatkan program ini karena program pemutihan ini untuk membantu meringankan beban pembiayaan pajak kendaraan bermotor yang masih menunggak.
Kepala UPT Samsat Batuaji Patrick Nababan menyebut angka global di Kepri masih ada 40 persen dari jumlah semua kendaraan yang menunggak pajak. Ini tentunya ada juga di wilayah UPT Samsat Batuaji, sehingga besar harapan agar masyarakat memanfaatkan peluang ini untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotornya.
“Sangat membantu ini. Jadi bapak ibu yang ada tunggakan pajak kendaraan bermotor segera bayar. Pajak tertunggak ada diskon 50 persen. Denda dihapuskan. Sanksi administrasi juga dibebaskan,” imbau Patrick.
Baca Juga: Urus Sertifikat Halal Skema Self Declare Gratis di Kemenag Batam, Ini Caranya
Seperti diketahui Pemerintah Provinsi Kepri mengeluarkan kebijakan pemutihan ajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban pajak masyarakat. Program pemutihan ini mulai tanggal 16 Oktober dan berakhir di 18 November 2023 mendatang. Program tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dan sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, program pemutihan PKB yang digulirkan berupa keringanan pokok atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen, Pembebasan Sangsi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya) selain tahun berjalan.
Ansar menghimbau masyarakat untuk sebaik-baiknya memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Menurutnya, program tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat dan upaya Pemprov Kepri meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami berharap program ini dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka. Kita ingin buktikan masyarakat Kepri semua taat pajak,” ujar Ansar.
Sebelumnya Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepri, Diky Wijaya juga mengingatkan pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak agar terhindar dari penghapusan data, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.
Menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan, wajib pajak yang tidak membayarkan pajak kendaraan selama dua tahun berturut-turut, maka data kendaraannya akan dihapus dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Iya kami juga ingin menyampaikan terkait UU No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan agar seluruh wajib pajak bisa segera ikut program 1 bulan kedepan guna menghindari penghapusan data kendaraan wajib pajak, ” ujarnya.
Berdasarkan data Bapenda Kepri, sebanyak 928.394 unit kendaraan berstatus aktif dan 544.636 unit dengan status tidak aktif. “Artinya masih ada 40 persen kendaraan yang belum membayar pajak selama dua tahun berturut-turut,” katanya.
Reporter: Eusebius Sara



