
batampos– Proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen belum sepenuhnya berakhir. Usai dijatuhi sanksi terberat oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri Polda Kepri, yang bersangkutan resmi mengajukan upaya banding.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, membenarkan adanya pengajuan banding dari Brigpol Arga atas putusan PTDH tersebut. Saat ini, Polda Kepri tengah mempersiapkan pembentukan komisi banding untuk menindaklanjuti permohonan tersebut.
“Yang bersangkutan banding. Saat ini kita masih menunggu administrasinya, dan dalam minggu ini akan dibentuk komisi banding,” ujar Kombes Eddwi kemarin.
Ia menjelaskan, proses pengajuan banding
memiliki batas waktu maksimal 21 hari kerja sejak pernyataan banding.
“Prosesnya sekitar 21 hari,” jelasnya
Kombes Eddwi menegaskan, meskipun upaya banding merupakan hak terperiksa, hal tersebut tidak serta-merta membatalkan putusan PTDH. Selama proses banding berlangsung, status Brigpol Arga tetap mengacu pada putusan etik yang telah dijatuhkan.
“Banding adalah hak setiap anggota. Tapi prinsipnya, kami di Propam tetap bekerja profesional dan objektif, sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Majelis KKEP Polri Polda Kepri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Brigpol Arga dalam sidang etik tertutup yang digelar di Mapolda Kepri, Selasa (23/12). Putusan tersebut dibacakan setelah majelis menilai perbuatan terlapor sebagai pelanggaran berat dan berulang terhadap kode etik Polri.
Dalam persidangan terungkap, Brigpol Arga diketahui pernah dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun pada 2021 atas pelanggaran serupa. Namun, setelah kembali berdinas, perbuatan tersebut kembali terulang dan menimbulkan korban baru.
Selain perkara etik, Brigpol Arga juga masih menghadapi dua laporan pidana yang saat ini tengah berproses. Pihak korban berharap seluruh proses hukum, baik etik maupun pidana, dapat berjalan transparan tanpa intervensi dari pihak mana pun. (*)



