
batampos — Rekonstruksi kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini (25) mengungkap awal mula tragedi maut yang dipicu video rekayasa. Reka ulang digelar di mess agency LC, Perumahan Jodoh Permai Blok D 28, Kecamatan Batuampar, Kamis (15/1), dan menyedot perhatian ratusan warga.
Sejak pagi, warga memadati lokasi untuk menyaksikan langsung rangkaian adegan penyiksaan yang berujung pada tewasnya korban. Proses rekonstruksi berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian.
Rekonstruksi melibatkan penyidik Polsek Batuampar, Polresta Barelang, serta Kejaksaan Negeri Batam. Sejumlah adegan diperagakan secara berurutan guna memperjelas peran masing-masing tersangka dalam peristiwa yang terjadi pada akhir November 2025.
Baca Juga: Herman Rozie Dikabarkan Mundur dari Jabatan Kepala DLH Kota Batam
Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Amrullah, menjelaskan, pembunuhan bermula dari pembuatan video palsu oleh Anik alias Mami bersama Salmiati alias Papi Charles. Video tersebut seolah-olah memperlihatkan korban mencekik Anik.
“Video rekayasa itu kemudian ditunjukkan kepada Wilson alias Koko. Tanpa mengetahui video tersebut palsu, Wilson terpancing emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Amru.
Hasil penyidikan mengungkap korban mengalami penyiksaan selama tiga hari berturut-turut. Korban dipukul, ditendang, dibenturkan ke dinding, diikat dan diborgol. Mulut korban dilakban, lalu disemprot air secara berulang.
“Hidung korban disemprot air hampir dua jam hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia,” jelasnya.
Baca Juga: BP Batam Turun ke Bengkong, Pastikan Air Terdistribusi
Tiga tersangka lain, yakni Anik, Putri Angelina alias Papi Tama, dan Salmiati, disebut turut berperan aktif. Mereka mengawasi korban, membeli lakban, serta ikut mengikat korban selama penyiksaan berlangsung.
Setelah korban tidak lagi memberikan respons, para pelaku sempat memanggil bidan. Korban kemudian dibawa ke RS Elisabeth Batam menggunakan identitas palsu dengan nama “Mr X”.
Saat ini, keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mulai dari 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati. Rekonstruksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sebelum perkara dilimpahkan ke tahap persidangan. (*)



