
batampos – Pemerintah Provinsi Kepri telah telah menyurati pemerintah pusat agar kebijakan Visa on Arrival (VoA) seperti di Bali juga diberlakukan untuk Batam dan Bintan.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Buralimar, surat yang dikirimkan oleh Gubernur Kepri itu sudah dijawab dan diterima oleh pemerintah pusat.
Sehingga, pemberlakuan VoA itu bisa diberlakukan dalam waktu dekat dari hasil rapat bersama Kemenko Perekomian.
Namun, hingga kemarin, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) belum menerbitkan aturan pembukaan VoA untuk pariwisata di Batam dan Bintan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdilla.
“Untuk sementara perihal VoA di Batam belum diterapkan. Kami masih menunggu (aturannya),” ujar Tessa.
Ia menjelaskan, Fasilitas VoA khusus wisata baru dibuka untuk turis asing dari 23 negara yang mengunjungi Bali.
Prosedur permohonan atau pengajuan VoA khusus wisata lebih mudah dibandingkan dengan Visa Kunjungan Wisata B211A, yang diajukan melalui website Visa Online sebelum turis asing berangkat ke Indonesia.
VoA diajukan setibanya subjek turis asing di Bandara I Gusti Ngurah Rai, dengan melampirkan berkas persyaratan.
“Turis asing mendarat yang di Bandara Ngurah Rai akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan test PCR terlebih dahulu, yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Jika kondisinya dinyatakan sehat, mereka bisa lanjut mengunjungi loket khusus VoA bank BRI untuk melakukan pembelian stiker VoA,” katanya.
Setelah selesai melakukan pembelian dan diberikan receipt, turis asing kemudian menuju area konter pemeriksaan keimigrasian khusus pemohon VoA.
Saat pemeriksaan, WNA wajib menunjukkan persyaratan VoA khusus wisata mulai dari paspor kebangsaan, tiket pulang atau tiket meneruskan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya sesuai ketetapan Satgas Covid-19.
Di samping itu, bukti pembayaran VoA juga harus ditunjukkan agar dapat ditempelkan stiker Visa pada paspor.
Turis asing dengan VoA khusus wisata juga wajib memiliki bukti pembayaran hotel atau akomodasi untuk tinggal di Bali selama paling singkat 4 (empat) hari.
“Hal tersebut merupakan keputusan dari unsur-unsur Pemerintah terkait. Mulai tanggal 7 Maret 2022, turis asing yang datang ke Bali juga tidak perlu menjalani karantina,” sambungnya.
Sementara itu, turis asing yang hendak memasuki wilayah Indonesia dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) selain Bandara I Gusti Ngurah Rai atau tempat yang belum diberlakukannya VoA khusus wisata seperti Batam, tetap harus mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A yang dijamin oleh biro perjalanan atau hotel.
Mereka juga harus menjalani karantina atau pemantauan kesehatan, merujuk pada SE Satgas Covid-19 nomor 13 Tahun 2022. (*)
Reporter: Eggi Idriansyah



