
batampos – Febrianti Bukadi alias Feby harus menerima kenyataan pahit. Perempuan 39 tahun itu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena terbukti turut serta menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Hakim Andi Bayu, Rabu (15/10). “Mengadili, menyatakan terdakwa Febrianti Bukadi alias Feby terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan PMI tanpa hak,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp1 miliar. Bila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Listakeri, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan dua tahun penjara dan denda Rp1,875 miliar subsider dua bulan kurungan. Meski begitu, JPU menyatakan menerima putusan tersebut.
Kasus ini bermula pada 6 Maret 2025. Saat itu, terdakwa menerima telepon dari Lina (DPO) yang memintanya menjemput seorang calon PMI bernama Nurhidayah di Bandara Hang Nadim. Rencananya, korban akan dikirim ke Singapura untuk bekerja.
Feby lalu menampung Nurhidayah di rumahnya, sebelum keesokan harinya mengantarnya ke Pelabuhan Internasional Batam Center. Namun sebelum keberangkatan, Feby sempat memberi pesan agar korban tak bicara jujur kepada petugas. “Nanti kalau ditanya petugas, jangan bilang mau kerja,” ujar Feby seperti tertuang dalam dakwaan.
Namun rencana itu gagal. Petugas pelabuhan mencurigai dokumen perjalanan korban dan langsung menggagalkan keberangkatan. Polisi kemudian menangkap Feby tak lama setelah kejadian. Dari hasil penyelidikan, Feby menerima imbalan sebesar 150 dolar Singapura dari Lina, meski keberangkatan korban batal.
Hakim menilai perbuatan terdakwa telah mencederai upaya perlindungan negara terhadap para pekerja migran Indonesia. Apalagi, kasus penempatan ilegal kerap kali berujung pada tindak perdagangan orang.
“Perbuatan terdakwa berpotensi merugikan korban dan mencemari sistem resmi penempatan PMI yang dilindungi negara,” tegas hakim Andi Bayu.
Febrianti sendiri tampak tenang saat mendengarkan vonis. Ia tak banyak bicara, hanya sempat berucap singkat saat keluar dari ruang sidang. “Saya cuma bantu,” katanya.
Kini, ia akan menjalani sisa masa hukumannya di Lapas Perempuan Batam. (*)
Reporter: Aziz Maulana



