Rabu, 11 Maret 2026

Vonis 5 Tahun untuk Fandi Ramadhan, Kuasa Hukum Pertimbangkan Tidak Banding

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Fandi Ramadhan saat menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Batam beberapa waktu lalu. f Azis Maulana/ Batam Pos

batampos — Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton.

Hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum sebagai perantara dalam transaksi narkotika golongan I, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pekan lalu. Meski demikian, tim kuasa hukum Fandi masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kuasa hukum Fandi, Bachtiar Batubara, mengatakan pihaknya masih memiliki waktu hingga Kamis (12/3) untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

“Kamis besok batas terakhir kami menentukan sikap. Kami sudah bertemu dengan Fandi dan keluarganya di rumah tahanan untuk menyampaikan pandangan serta kemungkinan langkah hukum berikutnya,” kata Bachtiar, Rabu (11/3).

Menurut Bachtiar, pihaknya sebenarnya meyakini bahwa kliennya tidak terbukti secara langsung dalam perkara tersebut. Namun keputusan untuk mengajukan banding atau tidak tetap mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi perkara secara keseluruhan.

Ia menyinggung bahwa lima terdakwa lain dalam perkara yang sama menerima vonis yang jauh lebih berat, sehingga menjadi salah satu pertimbangan bagi pihak keluarga maupun tim pembela.

“Kalau dilihat dari hukumannya, memang kami meyakini Fandi sebenarnya tidak terbukti. Tetapi ada banyak pertimbangan lain. Lima terdakwa lain kan mendapat hukuman yang berat semua,” ujarnya.

Bachtiar mengisyaratkan kemungkinan besar pihaknya tidak akan mengajukan banding. Namun keputusan final tetap akan ditentukan setelah berdiskusi dengan keluarga terdakwa.

Menurut dia, apabila pihaknya tidak mengajukan banding, hal itu secara hukum berarti menerima putusan pengadilan bahwa kliennya terbukti bersalah.

Meski begitu, Bachtiar menegaskan tim kuasa hukum tetap membuka peluang melakukan langkah hukum lain apabila diperlukan.

“Kami juga mendengar keinginan keluarga Fandi. Mereka memang berharap Fandi bisa dibebaskan. Tetapi kami juga memberi pemahaman agar tidak terlalu memaksakan karena ada risiko bagi posisi hukum Fandi,” katanya.

Ia menambahkan, apabila jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan tersebut, tim kuasa hukum akan menyiapkan langkah balasan melalui kontra memori banding.

“Kalau jaksa banding tentu kami akan mengikuti prosesnya. Kami akan menyusun kontra memori banding untuk menjawab keberatan terhadap putusan itu,” kata Bachtiar.

Perkara ini merupakan bagian dari kasus besar penyelundupan narkotika hampir dua ton sabu yang menyeret sejumlah awak kapal dalam jaringan peredaran narkoba internasional.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis beragam kepada terdakwa lain, mulai dari hukuman belasan tahun penjara hingga pidana seumur hidup.(*)

ReporterAzis Maulana

SALAM RAMADAN