Kamis, 8 Januari 2026

Vonis Hakim PN Batam Terlalu Lunak: 100 iPhone XR Selundupan Dikembalikan, Otak Penyelundup Hanya Divonis 1,5 Tahun, Kurir Dihukum Lebih Berat

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kendri Wahyudi usai menjalani persidangan di PN Batam, Rabu (28/5). Foto. Azis Maulana/ Batam Pos

batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap Kendri Wahyudi, terdakwa utama dalam kasus penyelundupan 100 unit iPhone XR melalui Bandara Internasional Hang Nadim, dibandingkan hukuman yang dijatuhkan kepada kurirnya, Yeyen Tumina.

Putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 370/Pid.B/2025/PN Btm pada Selasa (22/7), oleh majelis hakim menyatakan Kendri terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Atas perbuatannya, Kendri hanya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaannya akan disita. Bila masih tidak mencukupi, ia akan dikenai kurungan pengganti selama satu bulan.

Baca Juga: Penyelundupan 100 iPhone XR di Bandara Hang Nadim, Yeyen Dituntut 2 Tahun Penjara

Yang mengejutkan, dalam amar putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti pribadi kepada terdakwa, termasuk KTP, paspor, dua boarding pass, serta tiket pesawat atas nama kurir Yeyen Tumina.

Bahkan, 100 unit iPhone XR yang diselundupkan dan bukan dalam kondisi baru, juga dikembalikan kepada terdakwa. Ironisnya, vonis terhadap Kendri jauh lebih ringan dibandingkan vonis untuk Yeyen Tumina, pegawai toko Erkagadget yang berperan sebagai kurir. Dalam sidang terpisah pada 7 Juli 2025, Yeyen dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta oleh majelis hakim yang diketuai Feri Irawan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda sebesar lima puluh juta rupiah,” ujar Feri dalam pembacaan putusan terhadap Yeyen.

Majelis mempertimbangkan bahwa perbuatan Yeyen telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 99,3 juta sebagai alasan pemberatan. Namun demikian, pengakuan dan sikap kooperatif Yeyen menjadi alasan untuk meringankan hukumannya.

Jaksa penuntut umum, Gilang, mengungkapkan bahwa penyelundupan ini bukan kali pertama dilakukan oleh Kendri dan Yeyen. Mereka telah empat kali mengirim barang elektronik ilegal dari Batam ke Jakarta.

Modus yang digunakan tergolong rapi. Pada 28 Desember 2024, Kendri memerintahkan Yeyen untuk membawa 100 unit iPhone XR menggunakan pesawat. Ia juga memesan tiket dan mengatur agar Yeyen bertemu dengan Norman Wageanto, yang disebut sebagai anggota protokoler Batalyon Komposit 1/Gardapati Natuna.

Di lokasi yang tersembunyi, tepatnya di balik toko oleh-oleh area keberangkatan Bandara Hang Nadim, Norman menyelundupkan seluruh iPhone ke dalam koper milik Yeyen. Namun, aksi tersebut digagalkan setelah petugas Bea dan Cukai mencurigai isi koper dan menemukan puluhan ponsel tanpa dokumen resmi serta nomor IMEI yang tidak terdaftar.

“Apakah Norman hanya sebagai perantara atau bagian dari skema yang lebih besar, ini masih memerlukan penyelidikan lanjutan,” ujar jaksa Gilang usai sidang. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update