
batampos – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis berlapis terhadap enam terdakwa jaringan penyelundupan liquid vape ilegal yang mengandung zat berbahaya. Salah satu terdakwa merupakan mantan pejabat Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam sidang yang digelar Rabu (4/2). Terdakwa Erik Mario Sihotang, mantan syahbandar di Pelabuhan Internasional Batam Center, divonis dua tahun penjara setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer jaksa.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” ujar Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Cuaca Panas di Batam, Ini 5 Rekomendasi Es Bingsoo Paling Segar untuk Lepas Dahaga
Vonis terhadap Erik membuka rangkaian putusan bagi lima terdakwa lainnya. Zaidell alias Zack dijatuhi hukuman paling berat, yakni enam tahun penjara dan tetap ditahan. Muhammad Fahmi juga divonis enam tahun penjara.
Sementara Johan Sigalingging alias Jo dijatuhi pidana empat tahun penjara. Alhyzia Dwi Putri alias Putri divonis dua tahun enam bulan penjara, sedangkan Muhammad Syafarul Iman alias Ayung dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Putusan majelis hakim ini berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam. Dalam tuntutannya, JPU Gilang Prasetyo meminta Zaidell dan Fahmi masing-masing dihukum lima tahun penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut antara tiga tahun enam bulan hingga empat tahun penjara.
Jaksa menilai Zaidell dan Fahmi berperan sebagai pengendali utama jaringan penyelundupan liquid vape dari Malaysia ke Batam.
Perkara ini bermula pada Mei 2025, saat Johan Sigalingging bertemu seorang pria bernama Rasyid—kini berstatus buronan—di kawasan Harbour Bay. Johan ditawari pekerjaan untuk membantu memasukkan cairan rokok elektrik dari Malaysia ke Indonesia.
Jaringan kemudian berkembang. Zaidell mengatur pasokan dan distribusi, sementara Fahmi berperan dalam pengendalian jaringan. Erik Mario, yang saat itu masih menjabat sebagai syahbandar, disebut memastikan koper berisi ribuan liquid vape dapat keluar dari Pelabuhan Batam Center tanpa pemeriksaan petugas.
Pada 26 Juni 2025, kapal Sindo 7 berangkat dari Stulang Laut, Johor, menuju Batam. Koper yang semula disebut berisi sekitar 500 botol liquid ternyata berisi ribuan unit. Koper tersebut kemudian diserahkan kepada Zaidell di Apartemen Citra Plaza, Lubuk Baja. Dari perannya, Erik Mario disebut menerima imbalan Rp13 juta.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi terkait transaksi liquid vape ilegal di kawasan Redfox Greenland, Batam Kota. Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mengamankan Syafarul alias Ayung saat membawa tiga botol liquid vape.
Baca Juga: 10 Halte Baru Dibangun, Warga Batam Soroti Halte Lama yang Memprihatinkan
Pengembangan kasus mengarah kepada Putri yang ditangkap di Apartemen Citra Plaza. Penggeledahan di kamar yang ditempati Putri dan Zaidell menemukan 3.200 botol liquid vape dalam koper hitam, berikut sejumlah uang tunai. Polisi juga menangkap Fahmi dan Zaidell di lokasi tersebut.
Total barang bukti yang disita mencapai 6,6 liter cairan vape berbagai merek yang dikemas dalam ribuan cartridge pod.
Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Riau Nomor 2196/NNF/2025 menyatakan cairan vape tersebut positif mengandung Etomidate, zat anestesi intravena yang berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan medis. Zat ini dapat menyebabkan gangguan sistem saraf hingga berisiko fatal.
Para terdakwa dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka juga didakwa melanggar Pasal 150 UU Kesehatan terkait peredaran rokok elektrik tanpa peringatan kesehatan. (*)



