
batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang diketuai Veriandi dengan hakim anggota Welly dan Irfan Lubis menjatuhkan vonis lima bulan empat hari penjara terhadap terdakwa Mariano, Selasa (28/10).
Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan empat hari kepada terdakwa Mariano,” ujar hakim Veriandi saat membacakan amar putusan di hadapan terdakwa di ruang sidang PN Batam.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
Hakim menyebut, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Namun, vonis diberikan lebih ringan karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Kasus ini bermula pada 26 Mei 2023 di sebuah restoran cepat saji di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Saat itu, Mariano menawarkan satu unit mobil Hyundai Stargazer kepada korban, warga Batam, seharga Rp142 juta dengan janji BPKB akan diserahkan dua tahun kemudian.
Korban yang percaya lalu mentransfer uang ke rekening terdakwa melalui pegawainya bernama Sudarso. Mobil beserta STNK kemudian diserahkan, namun tanpa BPKB.
Beberapa bulan kemudian, pada 3 Oktober 2024 terdakwa kembali meminta tambahan uang Rp30 juta dengan alasan untuk pengambilan BPKB. Korban sempat mentransfer Rp15 juta dengan kesepakatan sisa pembayaran akan diserahkan setelah BPKB diterima.
Namun, pada 29 November 2024 korban dikejutkan dengan kabar bahwa mobil yang dibelinya telah ditarik pihak leasing karena menunggak cicilan. Setelah diselidiki, mobil tersebut ternyata masih menjadi barang kredit PT BRI Finance Cabang Kelapa Gading dengan cicilan Rp5,19 juta per bulan selama 72 bulan.
Setelah kejadian itu, terdakwa tidak lagi dapat dihubungi dan nomor ponselnya tidak aktif. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian total sekitar Rp157 juta
Dalam sidang sebelumnya, JPU menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. JPU menilai, terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah dan berbelit-belit selama persidangan.
“Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan tidak menunjukkan penyesalan,” kata JPU dalam sidang tuntutan sebelumnya. (*)
Reporter: Azis Maulana



