Sabtu, 24 Januari 2026

Vonis Ringan Perusak Mangrove, 50 Karung Arang Dikembalikan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa Junaidi alias Ahui, Direktur PT Anugerah Makmur Persada saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar kepada Junaidi alias Ahui, terdakwa kasus perusakan hutan mangrove di Sembulang, Kecamatan Galang. Jika denda tak dibayar, ia harus menjalani kurungan tambahan selama satu bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik, dalam sidang yang digelar pada Senin (13/10). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun 5 bulan penjara ditambah denda serupa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Junaidi alias Ahui dengan hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp1 miliar. Bila tidak dibayar, diganti dengan kurungan satu bulan,” ujar Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Gudang Arang di Kawasan Lindung, Ahui Didakwa Rugikan Ekosistem Mangrove

Dalam putusan itu, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian 50 karung arang kepada terdakwa. Sedangkan lahan dan bangunan gudang yang berdiri di kawasan hutan mangrove diputuskan untuk dikembalikan kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam, guna dibongkar.

Kasus ini mencuat sejak 2023, setelah tim gabungan dari Komisi IV DPR RI, KLHK, KKP, dan BRGM turun langsung ke lokasi. Mereka menemukan bahwa PT Anugerah Makmur Persada, perusahaan yang dikendalikan Junaidi membangun gudang arang di kawasan lindung tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) maupun dokumen lingkungan resmi.

Gudang-gudang tersebut beroperasi sejak 2019 hingga awal 2023, bahkan beberapa bangunannya menjorok ke laut dan menimbun area pesisir. Aktivitas ini menyebabkan kerusakan pada vegetasi mangrove serta gangguan pada ekosistem pesisir.

Dari hasil uji laboratorium Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ditemukan perubahan drastis pada kualitas tanah. pH menurun, vegetasi hilang, dan terjadi kerusakan permanen pada ekosistem di sekitar lokasi.

Direktur Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyebut kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan terhadap ekosistem. Ia menegaskan bahwa perlindungan kawasan lindung harus menjadi prioritas penegakan hukum.

Namun, vonis yang dijatuhkan justru lebih ringan dari tuntutan jaksa. Majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa dan bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Sementara itu, baik jaksa maupun kuasa hukum terdakwa masih menyatakan “pikir-pikir” atas putusan ini. “Kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” kata Jaksa Arfian usai sidang. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update