Selasa, 17 Maret 2026

Wajib Pajak Baru Langsung Diberi NPWP Sesuai NIK

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Wajib pajak baru akan langsung diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK)(dok JawaPos.com)

batampos – Wajib pajak baru akan langsung diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kepri, Sofian mengatakan, setelah diberlakukannya NIK sebagai NPWP, untuk Wajib Pajak (WP) baru akan langsung diberikan NPWP sesuai dengan NIK.

Sementara untuk WP yang mempunyai NPWP lama, akan secara bertahap akan dilakukan pergantian. Sebab, untuk proses integrasinya membutuhkan waktu yang panjang.

“Karena membutuhkan kerjasama dengan Disdukcapil,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan orang pribadi membayar pajak. Pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan dalam setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Pemerintah telah menetapkan PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp 54 juta setahun, atau sekitar Rp 4,5 juta per bulan.

“Kalau tidak punya pendapatan, tidak bayar pajak. Kalau tidak punya kemampuan, akan dibantu negara,” katanya.

Ditambahkannya, penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan lebih memudahkan WP. Begitu juga bagi memberikan kemudahan untuk kantor pajak untuk mengetahui seluruh aset dari wajib pajak.

“Misalnya kredit di bank pakai NIK, simpanan di bank juga pakai NIK. Data-data tersebut akan terhubung dengan Direktorat Pajak, jadi kita tahu seluruh aset dan harta WP. Semua bisa ditemukan lewat NIK, termasuk kepemilikan rumah, kendaraan dan lain-lain,” imbuhnya. (*)

Reporter: Eggi Idriansyah

SALAM RAMADAN