Selasa, 7 April 2026

Wali Kota Batam: Anggota Dewan Dapat Rp 2,5 Miliar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Foto: Socrates/Batam Pos

batampos – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menepis anggapan dirinya membatasi anggaran pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kota Batam.

Perwako yang ditetapkan soal penggunaan anggaran Pokir, hanya untuk anggaran tersebut digunakan sesuai aturan.

“Kami tak pernah membatasi pokir setiap kegiataan. Adanya perwako agar anggaran Pokir digunakan sesuai aturan,” ujar Rudi.

Dikatakannya, setiap anggota dewan mendapat anggaran Rp 2,5 miliar. Anggaran itu dapat digunakan untuk maksimal 20 kegiataan pokir.

“Untuk anggaran perkegiataan kami tak pernah batasi, namun untuk masing-masing anggota dewan dapat Rp2, 5 miliar,” jelas Rudi.

Menurut dia, Pemko Batam tak pernah membatasi kegiataan pokir yang dilakukan anggota dewan.

Anggota dewan berhak melakukan kegiatan pokok pikiran apapun yang berhubungan untuk kepentingan masyarakat.

“Tak mungkin pula kami batasi perkegiatan, bisa jadi setiap kegiatasn itu lebih atau kurang. Untuk perorang anggota dewan memang dapat Rp 2,5 miliar,” jelas Rudi.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho mengatakan, aturan tersebut justru mengkerdilkan fungsi dari lembaga DPRD Kota Batam.

DPRD Kota Batam saat ini tak ubahnya seperti “lembaga stempel” dan “boneka Pemko Batam”.

Ia mencontohkan, salah satunya mengenai Pokir yang berasal dari aspirasi masyarakat dan reses yang dilakukan oleh setiap Anggota DPRD Batam.

Dimana Pokir yang dibatasi 20 untuk setiap Anggota DPRD itu tidak bisa dilakukan pembatasan sesuai dengan aturan dalam Perwako nomor 1 tahun 2022 tersebut.

Tidak hanya dibatasi, nilai Pokir setiap Anggota DPRD Kota Batam jauh dibawah nilai Percepatan Infrastruktur Kelurahan (PIK) disetiap kelurahan.

“Tadinya (Pokir) saya sekitar Rp 2,5 miliar. Sekarang ini PIK itu udah Rp 3 miliar kalau tidak salah,” katanya.

Sebab, 20 Pokir yang disetujui oleh Pemko per Anggota DPRD Batam itu tergantung dari nilai besaran pagu anggarannya.

Jika misalnya besaran pagu anggaran Pokir Rp 2 miliar, maka besaran setiap kegiatan sebesar Rp 100 juta.

“Jadi apa gunanya, mana ada lagi pembangunan ini yang nilainya Rp 100 juta. Untuk bangun satu gedung serbaguna saja bisa sampai Rp 180 an juta. Apalagi kalau misalnya kita minta pembangunan infrastruktur jalan atau pembangunan saluran drainase. Itu susahnya disitu,” katanya.

Reporter: Yashinta

UPDATE