Selasa, 13 Januari 2026

Wali Kota Batam Siapkan Perwako Baru, Wajibkan Perusahaan Rekrut 20 Persen Tenaga Kerja Lokal untuk Posisi Non Skill

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Wali Kota Batam Amsakar Achmad melihat proses interview pelamar dengan pencari kerja di job fair Batam 2025.

batampos – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengungkapkan rencana untuk menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur tentang perekrutan tenaga kerja di Kota Batam. Dalam perwako tersebut, perusahaan diwajibkan memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk posisi non-skill atau operator, minimal sebesar 15 hingga 20 persen dari total kebutuhan tenaga kerja.

“Saya akan buat regulasi atau perwako bahwasanya perusahaan yang merekrut tenaga kerja unskill atau kelas operator, wajib memprioritaskan pekerja lokal. Kita tentukan angkanya sekitar 15 hingga 20 persen,” tegas Amsakar saat membuka Job Fair Kota Batam 2025, Selasa (5/8).

Menurutnya, prioritas tersebut tidak berlaku untuk posisi tenaga kerja dengan keahlian khusus. “Kalau yang skill tentu harus fair. Misalnya perusahaan butuh tenaga kerja yang menguasai bahasa Jepang atau keahlian teknis tertentu, tentu tidak bisa kita paksakan,” jelasnya.

Amsakar menyebutkan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi tenaga kerja lokal sekaligus memberi ruang agar warga Batam mendapat kesempatan lebih besar dalam pasar kerja yang kompetitif. Ia juga berharap perusahaan tidak hanya membuka pintu, tetapi juga memberi kepercayaan penuh kepada pekerja lokal.

“Kepada perusahaan, kami minta tolong bantu. Percayakan pekerja lokal untuk posisi unskill. Nanti kami bantu juga dalam pembinaan karakter dan attitude mereka,” ujarnya.

Wali kota juga menyoroti tantangan terkait karakter dan etos kerja tenaga kerja lokal yang dinilai masih perlu pembenahan. Menurutnya, banyak tenaga kerja lokal yang belum stabil dalam pekerjaan dan cenderung mudah berpindah kerja.

“Masalahnya kadang pada sikap. Baru sebentar kerja, lalu jenuh dan keluar. Ini juga jadi pekerjaan rumah kami. Kami akan lakukan pembinaan agar mereka bisa menyesuaikan dengan ritme kerja industri,” tambahnya.

Amsakar menegaskan, ke depan proses perekrutan harus dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), agar dapat dipantau dan dipastikan berjalan sesuai aturan serta berpihak pada masyarakat lokal.

Dengan adanya perwako ini, diharapkan dunia usaha dan industri di Batam dapat bersinergi lebih baik dengan pemerintah dalam membuka kesempatan kerja seluas-luasnya bagi warga lokal, tanpa mengabaikan kebutuhan dan standar profesionalisme yang dibutuhkan perusahaan. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update