
batampos – Harapan masyarakat yang mempunyai lahan dibawah 200 meter per segi untuk mendapatkan fasilitas bebas pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) belum terealisasi hingga saat ini.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, pembebasan pembayaran dari UWT hanya diberikan untuk kampungtua.
Kampungtua yang dibebaskan itu ada 37 kampungtua yang termasuk dalam program legalitas kampungtua yang sudah berjalan dalam beberapa tahun belakangan ini.
“Saat ini, untuk Kampung Tua sudah berjalan. Diberikan rekomendasi Sertipikat Hak Milik dan bebas UWT,” ujarnya.
Sementara, untuk lahan yang dibawah 200 meter persegi, hingga saat ini belum ada persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk dibebaskan dari pembayaran UWT.
Sebelumnya, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Makmur Siboro, mengatakan pada tahun ini ada 4 kampung tua kembali masuk dalam program legalitas. Keempat kampung tua tersebut yaitu Kampung Tua Tanjung Uma, Kampung Melayu, Tanjung Sengkuang, dan Batu Merah.
Proses legalitas terhadap 4 kampungtua itu sudah berjalan dan pihaknya sudah melakukan pendataan dan pengukuran. Serta validasi nama dan objek tanah yang akan disertifikasi tahun ini.
“Tahun ini legalitas kampung tua masih dilanjutkan. Proses legalitas merupakan rekomendasi dari BP dan Pemerintah Kota Batam. Program ini sudah menjadi agenda tahunan, sejak beberapa tahun terakhir,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan, penghapusan UWT ini akan dilakukan bertahap. Hal ini karena untuk perizinan harus mendapatkan pemerintah pusat.
“Iya, usulan penghapusan UWT yang sudah disetujui saat ini baru 37 titik kampung tua,” ujar Rudi saat ditemui di Kantor Wali Kota Batam, Senin (30/5).
Selanjutnya, penghapusan UWT ini akan menyasar kavling siap bangun (KSB) yang sudah didata sebelumnya. Warga yang tinggal di KSB sudah mendapatkan legalitas atas lahan mereka, hanya saja pada sertifikat tanah milik mereka, terdapat stempel yang menunjukkan mereka terhutang untuk UWT.
“Ini yang mau diselesaikan. Saya sudah sampaikan kepada Pak Menko terkait hal ini. Nanti akan dibahas dulu, apa yang menjadi persoalan tersebut, dan solusi atau kebijakan yang bisa diambil terkait UWT tersebut,” kata dia.
Rudi berjanji secara bertahap ia akan menyelesaikan persoalan UWT ini. Menurutnya, tidak semua kebijakan penghapusan bisa diterapkan. Hal ini karena akan berdampak terhadap pendapatan BP Batam.
Tentu hal ini akan menghalangi rencana kerja dan rencana pembangunan dari BP Batam ke depannya. Untuk itu, penghapusan ini dilakukan bertahap. Ia meminta masyarakat bersabar terkait kebijakan penghapusan UWT ini.
Rudi menambahkan, kebijakan penghapusan UWT ini melibatkan pemerintah pusat, dan tidak bisa hanya di Batam. Kendati demikian ia berjanji akan terus mengupayakan realisasi penghapusan UWT bagi lahan maksimal 200 meter persegi.
“Kan saya bilang bertahap. Jadi ini masih dalam proses. Kampung tua sudah gratis UWT. Nanti menyusul untuk lahan lainnya yang sesuai dengan yang diusulkan kepada pemerintah pusat. Kemarin sudah disetujui 50 persen, dan sisanya masih menunggu. Nanti kalau sudah oke akan saya sampaikan detailnya seperti apa,” terang Rudi. (*)
Reporter : EGGI IDRIANSYAH/YULITAVIA



