
batampos – Persoalan pembebasan lahan di Baloi Kolam, Seipanas, kembali jadi perbincangan warga. Warga meminta PT Alfinky Multi Berkat (AMB) segera melunasi kompensasi yang sudah dijanjikan. Sekaligus warga meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam turun tangan karena dianggap memiliki kewenangan dalam pengelolaan lahan.
Ketua RW 16 Baloi Kolam, Sahat Tampubolon menyebut, sudah ada 176 warga yang sudah dibayar. Sementara 32 warga lain dan empat rumah ibadah belum dibayar kompensasi yang dijanjikan sebesar Rp35 juta per rumah.
“Rumah warga sudah dibongkar, tapi uang ganti rugi belum juga cair. Harusnya dibayar dulu baru dilakukan pembongkaran,” tegas Sahat saat ditemui Batam Pos, Sabtu (23/8).
BACA JUGA: PT City Centre Muncul di Baloi Kolam, Akui Sudah Terima PL dan Bayar UWTO
Warga menilai persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari tanggungjawab BP Batam. Sebab Badan Pengusaha diberi mandat sebagai pengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Artinya, BP Batam bukan hanya penerima pembayaran UWTO, melainkan wajib memberi kepastian hukum dan melindungi hak-hak warga negara.
“Kalau lahan Baloi Kolam masih bagian dari Indonesia, seharusnya BP Batam yang mengawasi. Jangan biarkan perusahaan mempermainkan hak-hak kemanusiaan warga. Apalagi rumah ibadah sudah mendaftar kompensasi sejak Oktober 2024, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” tambahnya.
Manogar, salah seorang warga, mengaku mendukung pembangunan Batam sebagai kota investasi. Namun ia menekankan agar perusahaan dan BP Batam berlaku adil.
“Kami sudah sadar hukum, ikut prosedur, bahkan mendukung pembangunan. Tapi jangan sampai warga yang taat malah dirugikan,” ujar Manogar, salah satu warga.
Hal serupa ditegaskan oleh Antoni Panjaitan, salah satu pendeta Baloi Kolam. Menurutnya, PT Alfinky harus komitmen dengan janji awalnya.
“Warga sudah mendaftar sejak Oktober 2024, sudah bersurat ke BP Batam dua kali, tapi tidak ada tindakan sampai sekarang. Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut dan menimbulkan keresahan sosial,” kata Antoni Panjaitan, salah satu pengurus gereja.
Visa, perempuan yang mempunyai rumah di Baloi Kolam juga ikut mengeluhkan hal serupa. Ia mengatakan, rumahnya sudah dihancurkan dan dibongkar habis sejak oktober 2024 lalu.
“Sampai hari ini pihak perusahaan belum ada ganti rugi seperti yang ia janjikan,” ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan batampos belum berhasil dan masih berusaha menghubungi pihak perusahaan untuk konfirmasi terkait aduan warga ini. (*)
Reporter: Syaban



