Jumat, 16 Januari 2026

Warga Batam Beralih ke Imigrasi Belakang Padang, Nyaman dan Pelayanan Cepat

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Warga sedang mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakangpadang, Jumat (2/5).
F. Rengga Yuliandra/Batam Pos

batampos – Ketika antrian di Kantor Imigrasi Batam Center semakin panjang, beberapa warga Batam memilih untuk mencari alternatif yang lebih nyaman. Salah satunya adalah mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang.

Kondisi yang lebih sepi serta pelayanan yang ramah menjadi alasan utama warga memilih kantor ini. Di kantor imigrasi pusat, antrian panjang setiap pagi sudah menjadi pemandangan biasa, bahkan banyak yang datang sejak subuh untuk mendapatkan nomor antrian awal.

Yuri, salah seorang warga Batam, mengungkapkan bahwa ia lebih memilih ke Belakang Padang setelah mendapatkan rekomendasi dari temannya. “Teman saya bilang, di sini lebih cepat dan antriannya tidak terlalu banyak. Saya berangkat dari rumah jam 7 pagi lewat Pelabuhan Pancung Sekupang,” katanya pada Jumat (2/5).

Hal serupa diungkapkan oleh Amrulah, warga lainnya yang sedang memperpanjang paspornya di kantor tersebut. “Lebih nyaman di sini. Petugasnya ramah, prosesnya cepat, dan tidak seramai di Harbour Bay,” ujarnya.

Amrulah juga menyebutkan bahwa, selain mengurus paspor, ia bisa menikmati berbagai makanan khas Belakang Padang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, Moch Andri Budiman, menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan akan menjadi fokus utama di tahun 2025. Berbagai inovasi layanan terus dikembangkan, baik untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

“Tahun ini kami fokus pada pengembangan layanan digital, penguatan pengawasan keimigrasian, serta pencegahan TPPO. Program sosial di wilayah perbatasan juga terus berjalan,” ujar Andri.

Sepanjang tahun 2024, Imigrasi Belakang Padang telah menerbitkan 12.541 paspor untuk WNI. Jumlah tersebut meningkat berkat adanya inovasi seperti M-Paspor, Eazy Passport, Paspor Merdeka, dan PORTAL (Paspor di Atas Kapal).

Untuk WNA, tercatat sebanyak 76 izin tinggal diterbitkan pada tahun lalu, yang terdiri dari 1 Izin Tinggal Tetap (ITAP), 4 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan 71 ITAS perairan.

“Ini adalah komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang optimal, baik bagi warga lokal maupun asing,” ucap Andri. (*)

 

Reporter: Rengga Y

Update