
batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat Kota Batam untuk mengecek namanya di Sistem Informasi Partai Politi (Sipol) untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batam, William Seipattiratu, mengatakan, tahapan penetapan peseeta Pemilu pada 14 Desember 2022.
“Maka diharapkan sebelum tanggal itu masyarakat sudah memberikan tanggapan kepada kami,” ujarnya, Sabtu (24/9/2022).
KPU lanjutnya, memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk cek namanya yakni melalui link http://infopemilu.kpu.go.id.
“Caranya hanya mengisi NIK pada menu tanggapan masyarakat dan akan muncul notifikasi apakah nama kita terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak. Jika terdaftar tapi merasa bukan anggota partai maka silahkan memberikan tanggapan dengan mengisi formulir tanggapan masyarakat di link https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan,” katanya.
Selain memberikan tanggapan melalui link ini kata dia, masyarakat bisa datang ke kantor KPU Kota Batam dan akan dilayani oleh Helpdesk setiap hari.
KPU Batam lanjutnya, akan menindaklanjuti laporan/tanggapan masyarakat tersebut sesuai mekanisme yang telah diatur dalam PKPU 4 tahun 2022 maupun juknisnya.
Salah satu bentuk tindaklanjut yaitu melakukan klarifikasi langsung kepada masyarakat yang memberikan tanggapan dengan partai politik tersebut.
Perlu diketahui, tahapan verifikasi partai politik saat ini masih berlangsung. Salah satu persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu 2024 adalah memiliki keanggotaan sekurang-kurangnya 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA).
Terkait keanggotaan partai politik ini, Pasal 140 Peraturan Komisi Pemilihan Umum telah mengatur tentang adanya tanggapan masyarakat jika masyarakat ragu terhadap keabsahan dokumen persyaratan yang disampaikan kepada KPU.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra



