
batampos – Satgas Penanganan Covid-19 akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 tahun 2022, tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Covid-19.
Berdasarkan aturan ini, masyarakat yang menggunakan moda transportasi udara, laut, atau darat, tidak perlu lagi membawa surat negatif Covid-19, baik berdasarkan pemeriksaan PCR atau antigen.
”Syarat perjalanan domestik merujuk ke SE No 11 ini. Namun, ketentuan ini, berlaku bagi masyarakat sudah mendapatkan vaksin minimal dosis kedua,” ujar Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas I Batam, dr Achmad Farchanny, MKM.
Sedangkan pelaku perjalanan dalam negeri, belum mendapatkan vaksin lengkap, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk pelaku perjalanan domestik yang memiliki komorbid, sehingga tidak dapat menerima vaksin, tetap diperbolehkan melakukan perjalanan, dengan syarat negatif Covid-19 PCR atau antigen.
Selain itu, juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan (protkes) secara ketat.(*)
Reporter: Fiska Juanda



