Selasa, 17 Maret 2026

Warga Batuaji Dituntut 3 Tahun Penjara Karena Bawa Benda Ini

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

batampos – M warga Batuaji, Kota Batam dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar lebih karena melakukan penyelundupan 60 karton rokok tanpa pita cukai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dedi Simatupang, mengatakan M sah bersalah dan harus dihukum. Hal itu disimpulkan setelah melihat fakta-fakta persidangan berlangsung.

Dimana, M terbukti melanggar dakwaan primair, yakni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

“Karena terdakwa telah terbukti bersalah, maka sudah seharusnya dihukum sesuai undang-undang yang berlaku, ” ujar Dedi usai sidang.

Menurut Dedi, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni sudah pernah dihukum dengan perkara yang sama pada tahun 2019 lalu.
Terdakwa juga tak mengikuti program pemerintah dalam hal untuk menambah pendapatan negara, serta merugikan negara. Sedangkan hal meringankan terdakwa menyesali perbuataanya.

“Menuntut terdakwa M (menyebut nama lengkap,red) dengan tiga tahun penjara. Kemudian mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 1,082,696.000, yang apabila tak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka diganti dengan pidana 6 bulan,” tegas Dedi.

Atas tuntutan itu, M meminta waktu untuk mengajukan pembelaan dalam agenda pledoi. Sidang pun ditunda hingga minggu depan oleh majelis hakim PN Batam.

Diketahui, perbuataan Mulyadi membawa rokok tanpa cukai keluar Batam, diduga membuat potensi kerugian negara berupa pungutan cukai yang tidak tertagih ialah sebesar Rp. 541.348.000.

M ditangkap petugas keamanan saat sedang membawa kapal tanpa nama pada bulan April 2022 lalu di dekat Jembatan 6. Dari kapal yang dibawa Mulyadi, ternyata petugas menemukan 60 karton rokok tanpa cukai. Rokok tersebut rencananya akan dibawa ke Sungai Guntung Prop Riau.(*)

Reporter: Yashinta

SALAM RAMADAN