
batampos – Angkutan umum Bintang Kembar (Bimbar) hingga saat ini masih beroperasi dan melayani trayek di Batuaji dan Sagulung. Operasional angkutan ini kerap dikeluhkan masyarakat karena sudah tak laik, bahkan menyebabkan kecelakaan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Leo Putra mengatakan angkutan Bimbar ini sudah lebih 95 persen tak laik beroperasi.
“Berdasarkan usia kendaraan, hanya beberapa persen saja yang laik,” ujarnya, Jumat (19/12).
Baca Juga: Ada Perbedaan, Ini Usulan Angka UMK Batam Untuk Tahun 2026
Leo mengatakan untuk angkutan yang masih beroperasi diwajibkan mengikuti KIR setiap enam bulan. Sedangkan angkutan yang habis masa usia kendaraan harus melakukan peremajaan.
“Jika kedapatan saat razia akan kita tindak dan tahan. Harus memenuhi persyaratan dari kelaikan dan KIR,” katanya.
Dalam setahun, Dishub Kota Batam menggelar 16 kali razia pengangkutan umum dan barang (pengumbar). Kegiatan ini dengan menggandeng Satlantas Polresta Barelang.
“Untuk itu diimbau pihak perusahan, kalau mati usia operasi angkutan dilakukan peremajaan. Kalau masih bisa operasi lakukan KIR,” ungkap Leo.
Sementara Surya, warga Batuaji mengaku kesal dengan keberadaan Bimbar ini di jalanan. Menurut dia, sopir Bimbar kerap ugal-ugalan dan melanggar rambu lalu-lintas.
Baca Juga: UMK Batam 2026 Dibahas Tuntas, Dewan Pengupahan Berikan Usulan ke Wali Kota
“Bimbar ini suka ngebut-ngebut dan terobos lampu merah. Kalau berenti sesukanya saja, mendadak dan tidak gunakan sign,” ujarnya.
Menurut dia, hampir seluruh bus angkutan juga sudah tak laik. Seperti fasilitas di dalam bus, dan kondisi body mobil yang sudah keropos.
“Bemper mobilnya, kacanya juga tidak ada. Sangat tidak laik berada di jalan,” katanya. (*)



