batampos – Warga penghuni Apartemen Indah Puri, Sekupang, menilai keputusan yang dilakukan pihak pengelola sudah tidak manusiawi. Sebab, selain melakukan pemutusan aliran listrik, dan air, pengelola juga mempersulit warga untuk masuk perumahan.
“Saya warga di sana pun saat dipersulit masuk di rumah kami sendiri. Bahkan untuk masuk harus bertindak dulu baru dibolehkan,” ujar Sika salah satu Warga Indah Puri di Shangrila, Selasa (21/12).
Diakuinya, Warga Indah Puri bukannya tidak taat hukum atau pun tidak taat peraturan. Mereka mau membayar UWTO sesuai standar BP Batam dan bukan sebesar Rp 12 juta per meter seperti yang ditetapkan oleh pengelola disana.
“Kami awalnya setuju untuk memperpanjang tapi karena uang yang besar, tentu harus ada rincian bukan kami gak mau bayar,” tambahnya.
Dila melanjutnya, warga penghuni hanya ingin kejelasan untuk apa saja uang Rp 12 juta tersebut. Bukan menolak seperti yang disampaikan pihak pengelola. Namun seolah-olah digiring opini jika warga tak ingin membayar dan pengelola juga sudah mulai melakukan pembongkaran bangunan.
“Kami hanya ingin menikmati hari-hari tua di rumah kami. Dan saat ini sudah ada pemberitahuan agar mengosongkan rumah paling lama 14 hari. Kami gak ada tempat lain, rumah itu satu-satunya tempat kami bernaung,” ujarnya berlinang air mata.
Baca Juga: Kericuhan saat Pembongkaran Apartemen Indah Puri karena Dihalangi Preman yang Disewa WNA
Anna, warga lainnya mengaku tidak mengerti alasan pengelola membongkar rumah-rumah itu. Sementara sampai saat ini belum tahu keputusan seperti apa.
“Kami hanya ingin meminta tolong, dimana kami harus mengadu untuk mendapatkan hak kami,” ujarnya.
Pembongkaran yang dilakukan pengembang pada hari Minggu lalu, lanjutnya, membuat anak-anak trauma. Mereka takut dan depresi melihat alat berat masuk ke perumahan mereka. Bahkan ada warga yang menghadang alat berat tersebut dilarang pihak keamanan sehingga beberapa orang perempuan mengalami luka-luka ringan.
“Maka di sini kami memohon tolong lah kami. Pak Jokowi, DPRD, DPR tolong kami itu rumah kami satu satunya, kami tak punya rumah lain. Trauma anak anak itu yang susah, ketika mendengarkan beko ia berteriak, ketika ada orang yang masuk ia takut,” ujarnya warga penghuni Blok 10 Nomor 0107 itu berlinang air mata.
Pengacara warga Indah Puri Robby Handi Surya Batubara menilai, apa yang dilakukan pihak pengelola ini akan sangat mengancam investasi di Batam. Menurutnya, pihak manajemen pada 19 Desember 2021 sudah melakukan pertemuan di BP Batam yang ikut dihadiri perwakilan warga.
Disana pihak pengelola kembali menyatakan dasar mereka melakukan pembongkaran adalah uwto berakhir dan dasar kepemilikan mereka juga sudah berakhir. “Saya pikir apa yang disampaikan itu sangat berbahaya,” sesalnya.
Selain itu, pihak manajemen sudah mematikan listrik dan air sejak beberapa waktu lalu. Padahal itu hajat hidup orang banyak. Bahkan mereka dengan tegas menyatakan tidak akan menghidupkan lagi.
“Kami hanya mengetuk hati nurani PLN dan ATB, warga ini tak bisa masak dan mandi, sementara pembongkaran jalan terus,” tambahnya.
Terkait hal ini, pihanya mengaku akan mempersiapkan langkah hukum, melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Dalam waktu singkat kita akan masukan gugatan ke PN dan kepada PTUN atas pembaharuan UWTO yang sudah dilakukan pihak BP Batam,” pungkasnya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra



