
batampos – Puluhan warga Pondok Pratiwi 3, RT 06 RW 16, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, meggruduk Kantor DPRD Kota Batam pada Jumat (12/12) siang.
Mereka menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyampaikan keresahan terkait sertifikat rumah yang tak kunjung diterbitkan Bank BTN, meskipun sebagian besar warga sudah melunasi cicilan bertahun-tahun lalu.
RDP dipimpin oleh Anggota DPRD Komisi I, Anwar Anas dan Muhammad Mustofa dari Dapil 3. Dalam forum tersebut, warga mengungkapkan bahwa persoalan sertifikat ini telah berlangsung hampir 11 tahun tanpa kepastian.
Yusuf, salah satu warga, menyampaikan bahwa cicilan rumah melalui program KPR sudah lama diselesaikan, namun sertifikat tak kunjung diberikan dan tidak ada kejelasan dari pihak terkait.
BACA JUGA: Kasus Sertifikat Bodong, 247 Warga Tertipu Rp16,8 Miliar, Jaksa Minta Polda Usut TPPU
“Jangka waktu KPR kami 10 tahun. Masa sampai sekarang belum selesai? Kami minta ini diselesaikan secepatnya,” tegasnya.
Pihak BTN Cabang Batam yang diwakili Agung mengakui bahwa persoalan ini berkaitan dengan developer awal, PT Pratiwi Andalas, yang kini sudah tidak aktif dan tidak dapat dihubungi. Meski begitu, BTN menyatakan tetap mengambil alih tanggung jawab penyelesaian.
“Ini tanggung jawab moril. Kami tetap bertanggung jawab menyelesaikannya,” ujar Agung.
Ia juga mengakui bahwa masalah serupa tidak hanya terjadi di Pondok Pratiwi, tetapi juga di beberapa lokasi lain yang menggunakan developer yang sama.
Menanggapi hal itu, Anwar Anas mendesak pihak BTN agar tidak lagi menunda penyelesaian dokumen hak milik warga. Ia menegaskan bahwa ketidakpastian ini sudah berlangsung terlalu lama.
“Sebentar lagi 2026, berarti sudah 11 tahun. Kami minta BTN mempercepat penyelesaian masalah ini,” tegasnya.
Pihak BTN kemudian menyampaikan komitmen bahwa seluruh sertifikat warga akan dituntaskan paling lambat pada tahun 2026.
“Mungkin 2026 kami selesaikan,” kata Agung
Anwar Anas menegaskan bahwa Komisi I DPRD Batam akan mengawal proses ini dari awal hingga akhir, termasuk memastikan BTN menjalankan komitmennya.
“Mulai Januari, Komisi I akan mengawal komunikasi warga dengan BTN. Kami pastikan proses penerbitan sertifikat ini dipercepat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa developer awal sudah tidak lagi diketahui keberadaannya dan tidak pernah hadir dalam RDP, sehingga semua koordinasi difokuskan kepada BTN sebagai pihak yang mengambil alih.
“Kami sudah telusuri alamatnya, tapi tidak jelas. Informasi dari warga, mereka sudah lama tidak berkomunikasi dan hilang,” jelasnya.
Di akhir RDP, Anwar Anas memastikan bahwa DPRD akan terus mendampingi warga hingga persoalan ini terselesaikan sepenuhnya.
“Insyaallah, Komisi I akan mengawal sampai hak-hak masyarakat terpenuhi, termasuk sertifikat rumah yang menjadi hak mereka,” kata dia. (*)



