Sabtu, 17 Januari 2026

Warga RW 01 Sagulung Permai Adukan Sengketa Fasum ke DPRD Kota Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Kota Batam terkait sengketa lahan fasum, Selasa (13/1). F.Azis Maulana

batampos – Polemik status lahan fasilitas umum (fasum) di RW 01 Perumahan Sagulung Permai, Sagulung, kembali mengemuka. Warga meminta DPRD Kota Batam menegaskan kepastian hukum atas lahan yang selama puluhan tahun mereka manfaatkan untuk kegiatan sosial dan olahraga, namun belakangan diklaim sebagai milik perusahaan.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Kota Batam, Selasa (13/1), yang membahas persoalan perizinan fatwa planologi dan legalitas lahan.

Rapat berlangsung dinamis dan sempat diwarnai perdebatan antara perwakilan warga dan pihak perusahaan.

Perwakilan warga RW 01 GSP, DM Chandra menyampaikan lahan itu sejak lama digarap dan digunakan masyarakat sebagai sarana olahraga anak-anak dan kegiatan sosial warga.

Baca Juga: Pemko Batam Tetapkan 15 Januari sebagai Batas Akhir Usulan Perubahan Ruang RDTR

Menurutnya, warga telah berulang kali mengajukan permohonan kepada BP Batam agar lahan tersebut dialokasikan sebagai fasum, namun tidak pernah memperoleh kejelasan.

“Kami sudah mengajukan sejak lama, dulu ke Otorita Batam dan sekarang ke BP Batam, tapi tidak pernah digubris. Padahal lahan ini kami kelola untuk kepentingan bersama masyarakat,” ujar Chandra dalam rapat.

Chandra juga mengungkapkan bahwa PT Presna Cendana Prasidha mengantongi peta lokasi dari BP Batam tertanggal 12 April 2023 di atas lahan tersebut. Namun, pada November 2023, BP Batam kembali menerbitkan surat yang menyatakan lahan dimaksud tidak berada dalam penguasaan pihak mana pun dan masih menjadi kewenangan BP Batam.

“Ini yang kami pertanyakan. Kalau sudah dinyatakan tidak ada yang menguasai, kenapa bisa dialokasikan lagi? Ada apa dengan BP Batam?” kata Chandra.

Ia meminta DPRD Batam menyampaikan persoalan ini agar BP Batam konsisten menyelesaikan, termasuk mengembalikan fungsi lahan kepada masyarakat dan membongkar pagar yang telah didirikan di area yang selama ini digunakan warga.

Baca Juga: Tiga Kasus Pembunuhan Mengguncang Batam dalam Dua Bulan Terakhir

Lebih jauh, Chandra memaparkan kronologi panjang pengajuan warga. Dalam beberapa pertemuan yang melibatkan BP Batam, pemerintah setempat, dan pihak perusahaan, sempat disepakati bahwa masyarakat tetap boleh memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan sosial dan olahraga hingga persoalan tuntas.

“Faktanya sampai sekarang tidak pernah selesai. Kami seperti ditarik ke sana kemari, sementara masyarakat dirugikan waktu dan tenaga,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan PT Presna Cendana Prasidha, Edi Purwanto menyatakan pihaknya memiliki dokumen lengkap terkait penguasaan lahan yang diterbitkan oleh BP Batam. Ia menyebutkan lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan oleh perusahaan.

“Kami memiliki dokumen dan dasar administrasi dari BP Batam terkait lahan ini,” kata Edi singkat.

Menanggapi hal tersebut, pimpinan rapat DPRD Kota Batam, Fadli mengatakan perusahaan harus memiliki legal standing yang jelas atas klaim kepemilikan lahan.

DPRD, kata dia, akan memanggil BP Batam untuk memberikan penjelasan resmi.

“Kami akan meminta keterangan BP Batam. Apakah lahan ini sah milik perusahaan atau memang fasum dan fasos yang seharusnya menjadi milik serta dimanfaatkan warga,” ujar Fadli.

Baca Juga: Ombudsman Minta Pembangunan Pasar Induk Diprioritaskan Ketimbang Jodoh Boulevard

Fadli menambahkan, berdasarkan keterangan lurah, perwakilan kecamatan, Satpol PP, BPKAD, dan masyarakat dalam rapat tersebut, terdapat surat pembatalan dari BP Batam atas pengalokasian lahan kepada perusahaan. Karena itu, DPRD berharap agar pagar yang menutup lahan dapat segera dibuka sehingga masyarakat kembali bisa memanfaatkannya untuk kegiatan olahraga.

“Kami berharap masyarakat bisa kembali menggunakan lahan itu. Pagar agar dibuka kembali, difungsikan untuk kepentingan warga. Namun semua dilakukan secara elegan, tidak anarkis, dan sesuai mekanisme hukum,” ujarnya .

DPRD Kota Batam menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara transparan dan adil, agar konflik berkepanjangan antara warga RW 01 Griya Sagulung Permai dan pihak perusahaan tidak terus berlarut-larut serta hak masyarakat atas fasilitas umum tetap terlindungi. (*)

ReporterAzis Maulana

Update