Senin, 12 Januari 2026

Warga Sagulung Gerah, Pemerintah Diminta Tegas Soal Dugaan Impor Limbah B3 oleh PT Esun

spot_img

Berita Terkait

spot_img
PT Esun
PT Esun di kawasan Seilekop, Sagulung. Foto. M. Sya’ban/ batampos.co.id

batampos – Sagulung masih menunggu kepastian pemerintah terkait aktivitas pengolahan limbah elektronik di PT Esun, perusahaan yang belakangan ini ramai diperbincangkan karena diduga melakukan impor limbah berbahaya dan beracun (B3). Hingga kini, rencana penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) belum terlaksana dan masih dalam tahap pendalaman.

Andreas, tokoh masyarakat Seilekop, Sagulung, menegaskan persoalan ini jangan dianggap sepele. Menurutnya, masyarakat sudah cukup lama menanggung dampak pencemaran lingkungan dari aktivitas perusahaan galangan kapal di sekitar kawasan. “Jangan sampai ditambah dengan masalah baru, apalagi limbah elektronik dari luar negeri,” ujarnya, Jumat (26/9).

Hal senada juga disampaikan Burhanuddin, tokoh masyarakat lain di Sagulung. Ia menekankan, warga menginginkan kepastian dari pemerintah, apakah perusahaan tersebut memang diperbolehkan beroperasi atau justru harus ditutup. “Kalau diperbolehkan, harus ada jaminan tidak berdampak. Tapi kalau memang berbahaya, lebih baik segera ditutup,” katanya.

Baca Juga: Dugaan Impor Limbah B3 oleh PT Esun, Warga Minta Pemerintah Tak Lembek

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, batal melakukan penyegelan PT Esun pada kunjungan kerjanya ke Batam, Senin (22/9). Hanif hanya meninjau dapur SPPG di Batuaji, sementara agenda penyegelan di Sagulung ditunda karena masih ada proses pendalaman bukti.

Hanif menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, impor limbah elektronik jelas dilarang. Pelanggaran atas pasal 69 dan 106 UU tersebut diancam pidana penjara minimal lima tahun, maksimal sepuluh tahun, serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

“Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Basel. Itu artinya kita tidak boleh menerima limbah berbahaya lintas batas. Proses hukum tetap berjalan dan pendalaman masih berlangsung,” tegas Hanif kala itu. Ia juga membantah penundaan dilakukan karena adanya tekanan massa, melainkan murni alasan teknis dan hukum.

Kasus ini mencuat setelah PTRI Jenewa menerima laporan dari organisasi NGO internasional yang memantau pergerakan sampah berbahaya lintas negara. Data itu kemudian diteruskan ke KLH dan Bea Cukai, yang selanjutnya melakukan verifikasi lapangan di Batam. Sejumlah aktivitas PT Esun sempat ditandai untuk dihentikan sementara.

Di lapangan, warga juga melaporkan adanya pencemaran lingkungan. Air di sekitar kawasan perusahaan diduga tercemar minyak, hingga menyebabkan ikan-ikan mati. Kondisi ini memperkuat keresahan masyarakat, yang khawatir keberadaan PT Esun menambah beban lingkungan Sagulung.

Akibat sorotan publik dan penyelidikan pemerintah, aktivitas PT Esun sempat dilaporkan lumpuh. Pabrik tertutup rapat dan pekerja tidak bisa beraktivitas seperti biasa. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kelanjutan operasional perusahaan tersebut.

Kini, masyarakat Sagulung menunggu ketegasan pemerintah. Mereka berharap penyelidikan segera menghasilkan keputusan jelas, apakah PT Esun akan disegel atau diberi izin dengan jaminan keamanan lingkungan. “Kami hanya ingin kepastian. Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut,” pungkas Andres. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update