
batampos – Akivitas di PT Esun Internasional Utama, perusahaan pengolahan limbah elektronik di kawasan Seilekop, Sagulung, masih terpantau berjalan hingga Kamis (9/10). Padahal, perusahaan ini tengah menjadi sorotan setelah rencana penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bulan lalu batal dilakukan.
Pantauan di lokasi menunjukkan lalu lintas kendaraan keluar-masuk kawasan perusahaan masih berlangsung normal. Namun, awak media yang mencoba meminta keterangan belum berhasil mendapatkan penjelasan resmi. Petugas keamanan perusahaan hanya menyarankan agar konfirmasi dilakukan ke kantor manajemen PT Esun di Sekupang. Sayangnya, hingga berita ini ditulis, pihak manajemen juga belum memberikan tanggapan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat Sagulung. Sudah hampir sebulan berlalu sejak kabar dugaan impor limbah berbahaya mencuat, namun belum ada kejelasan mengenai hasil penyelidikan maupun langkah hukum terhadap perusahaan tersebut.
Baca Juga: Warga Sagulung Gerah, Pemerintah Diminta Tegas Soal Dugaan Impor Limbah B3 oleh PT Esun
Mawardi, warga Seilekop, mengaku masyarakat kini mulai gelisah dengan ketidakpastian tersebut. Ia berharap pemerintah segera memberikan penjelasan resmi agar keresahan warga tidak terus berlanjut. “Kami hanya ingin tahu kelanjutannya seperti apa. Jangan dibiarkan berlarut karena masyarakat takut akan dampak lingkungan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq batal melakukan penyegelan terhadap PT Esun pada kunjungan kerjanya ke Batam, Senin (22/9) lalu. Hanif hanya meninjau dapur SPPG di Batuaji, sementara agenda penyegelan ditunda karena masih ada pendalaman terhadap dokumen dan bukti importasi limbah elektronik.
Hanif menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang atau badan dilarang melakukan importasi limbah berbahaya dan beracun. Pelanggaran terhadap ketentuan itu diancam pidana lima hingga sepuluh tahun penjara dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.
Ia juga menegaskan, penundaan penyegelan bukan karena tekanan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan. “Proses hukum tetap berjalan. Kami mendalami kembali agar tidak ada langkah yang terlewat. Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Basel, jadi tidak boleh ada perlintasan limbah berbahaya lintas negara,” tegas Hanif.
Kasus ini bermula dari laporan organisasi lingkungan internasional yang diteruskan oleh PTRI Jenewa ke pemerintah Indonesia. Laporan itu menyoroti adanya pergerakan limbah elektronik berbahaya yang dikirim ke beberapa negara berkembang, termasuk Indonesia. Pemerintah kemudian melakukan verifikasi bersama Bea Cukai dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam.
Dari hasil verifikasi awal, ditemukan indikasi aktivitas pengolahan limbah elektronik di lokasi PT Esun. Sejumlah kegiatan sempat ditandai untuk dihentikan sementara hingga penyelidikan selesai. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi terkait hasil pendalaman maupun keputusan hukum terhadap perusahaan tersebut.
Masyarakat Sagulung berharap pemerintah segera mengambil sikap tegas. Jika perusahaan dinyatakan melanggar, masyarakat meminta agar segera dilakukan penindakan. Namun jika dinilai aman, warga ingin jaminan bahwa kegiatan pengolahan tidak menimbulkan dampak lingkungan. “Yang kami butuhkan hanya kepastian dan perlindungan lingkungan kami,” ujar Sulaiman warga lainnya. (*)
Reporter: Eusebius Sara



