
batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis empat tahun satu bulan penjara kepada Vasudhevan Jayaram alias Jams, warga negara Singapura, yang tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu.
Selain hukuman penjara, Jams juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan apabila tidak sanggup membayar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (24/4/2025). Putusan ini menarik perhatian karena vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Ketua majelis hakim Irpan, yang didampingi hakim anggota Watimena dan Rinaldi, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni memiliki dan menguasai narkotika golongan I tanpa hak.
“Perbuatan terdakwa tidak berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan telah meresahkan masyarakat,” ujar Irpan dalam pembacaan amar putusan.
Vonis terhadap Jams dinilai ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erick, yang sebelumnya menuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan. Namun majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman empat tahun satu bulan serta denda yang jauh lebih kecil.
Majelis tidak menjelaskan secara rinci pertimbangan di balik pemotongan hukuman yang cukup signifikan tersebut. Hal ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan dari sejumlah pihak, termasuk para praktisi hukum.
“Ini menunjukkan masih adanya ruang abu-abu dalam penegakan hukum kasus narkotika, terlebih bila terdakwanya adalah warga negara asing,” ujar seorang praktisi hukum pidana yang enggan disebutkan namanya usai persidangan.
Apalagi, dalam sejumlah perkara serupa, terdakwa dengan barang bukti di bawah dua gram kerap dijatuhi hukuman lebih berat, bahkan hingga tujuh tahun penjara.
Kasus ini bermula dari komunikasi antara Jams dan seorang pria bernama Wong Kito, yang kini berstatus buronan. Pada 19 September 2024, Jams memesan sabu melalui pesan singkat dan menyetujui pembayaran sebagian di muka.
Pertemuan untuk serah terima narkotika terjadi di area parkir Grand Batam Mall. Beberapa jam setelah transaksi, sekitar pukul 01.00 WIB, Jams ditangkap oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau saat berjalan menuju tempat tinggalnya di kawasan Baloi Garden, Lubuk Baja.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket sabu seberat total 1,52 gram, sebuah ponsel, tisu bekas, serta paspor dan kartu identitas Singapura milik terdakwa.
Hasil uji laboratorium BPOM Batam menyatakan bahwa zat dalam paket tersebut mengandung metamfetamin, yang tergolong narkotika golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023.
Dalam persidangan, Jams membantah tuduhan sebagai pengedar. Ia mengklaim sabu tersebut dibeli untuk dikonsumsi pribadi.
“Saya hanya ingin pakai sendiri, bukan untuk dijual,” ujar Jams dengan suara pelan saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. (*)
Reporter: Azis Maulana



