
batampos – Menyambut arus mudik Lebaran 1447 Hijriah tahun 2026, Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan bepergian ke luar Kota Batam. Layanan ini disediakan untuk memberikan rasa aman kepada warga yang khawatir meninggalkan kendaraan di rumah saat mudik.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, mengatakan masyarakat dapat menitipkan kendaraan roda dua maupun roda empat di Markas Polsek Sekupang selama masa libur Lebaran. Layanan ini terbuka bagi seluruh warga yang membutuhkan tempat aman untuk menyimpan kendaraannya.
“Kalau ada masyarakat yang merasa was-was meninggalkan kendaraan di rumah saat mudik, silakan dititipkan ke Polsek Sekupang. Kami membuka layanan penitipan kendaraan dan tidak dipungut biaya,” ujarnya, Kamis (5/3).
Ia menjelaskan, program ini merupakan bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus langkah preventif untuk mengantisipasi potensi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang biasanya meningkat saat momen libur panjang, khususnya ketika banyak rumah ditinggalkan pemiliknya.
Menurut Hippal, pihaknya ingin memastikan masyarakat bisa menjalani perjalanan mudik dengan lebih tenang tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan.
“Kami ingin masyarakat bisa mudik dengan nyaman dan tenang. Kendaraan bisa dititipkan di Polsek sehingga lebih aman karena berada di lingkungan kantor polisi,” katanya.
Selain membuka layanan penitipan kendaraan, Polsek Sekupang juga akan meningkatkan patroli keamanan selama periode mudik Lebaran. Patroli difokuskan pada kawasan permukiman, perumahan, hingga rumah kos yang ditinggal penghuninya pulang kampung.
Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan potensi kejahatan, seperti pencurian kendaraan bermotor maupun tindak kriminal lainnya.
“Anggota akan melakukan patroli secara rutin selama masa libur Lebaran, terutama di kawasan yang ditinggalkan penghuninya. Ini sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” jelasnya.
Adapun syarat untuk menitipkan kendaraan terbilang cukup mudah. Masyarakat hanya perlu membawa fotokopi identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM), serta fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan yang akan dititipkan.
Sementara saat pengambilan kendaraan, pemilik wajib menunjukkan dokumen asli, baik KTP maupun STNK, sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
Polsek Sekupang berharap layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal, terutama bagi warga yang tinggal di kawasan rawan atau tidak memiliki tempat penyimpanan kendaraan yang aman selama ditinggal mudik.
Dengan adanya fasilitas penitipan kendaraan gratis ini, diharapkan masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik Lebaran dengan rasa aman, nyaman, dan tanpa kekhawatiran terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan di rumah.(*)



