
batampos – Aksi pengeroyokan brutal terjadi di kawasan hiburan malam Sungai Jodoh, Lubuk Baja. Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat menjadi korban kekerasan sekelompok pria usai terlibat perselisihan dengan sopir transportasi online, Rabu (25/2) dini hari.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.40 WIB di depan Cafe One Spot & Lounge, Komplek Wiramustika. Korban, Doulatram Jagdish, saat itu bersama rekannya, Puspa Ekasari, hendak pulang dan memesan taksi online melalui aplikasi.
Keributan diduga bermula dari percakapan melalui sambungan telepon aplikasi, ketika sopir yang menerima pesanan melontarkan makian kasar kepada korban. Situasi memanas saat sopir tiba di lokasi dan turun dari kendaraan dalam kondisi emosi.
Tak lama kemudian, suasana berubah menjadi aksi kekerasan. Saat pelapor berusaha melerai, tiba-tiba datang beberapa pria yang diduga rekan sopir tersebut dan langsung melakukan pengeroyokan secara membabi buta terhadap korban di depan lokasi hiburan malam itu.
Akibat aksi pengeroyokan tersebut, korban Doulatram Jagdish mengalami luka memar di kedua tangan dan siku. Sementara Puspa Ekasari mengalami luka bengkak di pipi, robek pada bibir, serta luka di tangan dan kaki akibat pukulan dan tendangan para pelaku.
Menindaklanjuti laporan resmi dengan nomor LP/B/32/II/2026, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi para pelaku.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim, Iptu M. Brata Ul Usna, menyampaikan bahwa satu pelaku berinisial AA (24) berhasil diamankan pada Kamis (26/2) di kawasan indekos Kampung Pelita, Lubuk Baja. Polisi turut menyita satu helai jaket hoodie abu-abu yang digunakan saat kejadian.
“Satu pelaku sudah kami amankan, sementara satu pelaku lainnya berinisial YSR masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” tegas Iptu Brata.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 262 KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara.(*)



