
batampos – Seorang warga negara Indonesia, Nurdia Rahmah Rery,38, tewas di tangan suaminya, Salehuddin,41, di Singapura, Jumat (24/10/2025) lalu. Keduanya adalah pasangan suami istri.
Pelaku menghabisi korban di hotel Capri by Fraser di kawasan Chinatown. Kejadian ini menambah daftar panjang kejahatan serius di Singapura.
Kepolisian Singapura merilis, ini menjadi kasus pembunuhan kelima di Singapura sepanjang 2025.
Hanya selang sebulan dari insiden kekerasan akibat perselisihan antar tetangga yang mengakibatkan seorang perempuan tewas di kawasan Yishun Central. Pelakunya, pria berusia 66 tahun kini didakwa atas tuduhan penipuan pembunuhan.
Chahaya Simajuntak, wartawan batampos.co.id yang saat ini sedang tugas belajar di Singapura melaporkan, kasus Salehuddin, dilansir dari The Straits Times, Minggu (26/11/2025), diduga terjadi dini hari sekitar pukul 03.00 – 05.00 di kamar 703 hotel Capri by Frasser. Usai menghabisi istrinya, pelaku mendatangi kantor polisi di Bukit Merah sekitar pukul 06.40 pagi dan mengakui perbuatannya.
Polisi Singapura bergerak cepat. Mereka mendatangi TKP dan menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
Sehari setelahnya, hakim distrik Tan Jen Tse, dalam pemeriksaan awal, Sabtu (25/10/2025) kemarin menyatakan butuh pemeriksaan kondisi psikis Salehuddin. Dia pun memerintahkan supaya pelaku menjalani perawatan psikiatri selama tiga minggu.
Dalam penyelidikan kepolisian, Salehuddin meminta kasus hukum atas tindakannya ini diselesaikan di Indonesia. Bahkan meminta kepolisian Singapura untuk memulangkannya.
Kasus ini tengah menjadi perhatian publik karena melibatkan dua negara, Indonesia dan Singapura, terutama terkait proses hukum dan pemulangan jenazah korban.
Menurut keterangan pihak berwenang, proses pemulangan atau ekstradisi diatur berdasarkan perjanjian antara Singapura dan Indonesia. Namun, hingga kini hakim yang menangani perkara tersebut menegaskan bahwa kasus masih berada pada tahap awal penyelidikan, sehingga belum ada keputusan mengenai kemungkinan pelimpahan penuntutan ke Indonesia.
Sementara itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura menyebutkan telah memberikan bantuan konsuler atas kasus ini. “Untuk informasi kasus ini, urusan hukumnya diurus atase kejaksaan KBRI,” ujar Sekretaris Pensosbud KBRI Singapura, Rizki Kusumastuti ketika dihubungi kemarin.
Namun, mengenai perkembangan kasus, Rizki menyebutkan, perlu meminta izin kepada atase yang bertanggung jawab yang mengurus kasus ini. “Saya harus permisi dulu ya,” ujarnya. (*)
Reporter: CHAHAYA SIMANJUNTAK



