Minggu, 18 Januari 2026

YAAS Kembali Bertugas, Kuasa Hukum Korban Sebut Proses Kasus YAAS Belum Ada Perkembangan Signifikan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Keluarga dan kuasa hukum FM, wanita muda asal Medan yang mengalami keguguran akibat dugaan kekerasan oknum polisi, berdiri di depan Rumah Sakit Bhayangkara Batam, Selasa (7/10). Foto. Yashinta/Batam Pos

batampos — Polda Kepri memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual yang menyeret oknum anggota Polsek Sagulung berinisial YAAS terus berjalan, meski yang bersangkutan sudah kembali berdinas usai menjalani 21 hari penempatan khusus (Patsus). Propam menegaskan proses etik tetap diproses, sementara unsur pidana ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto, mengatakan seluruh unsur pengawasan internal telah turun melakukan pemeriksaan, mulai dari Subbid Paminal Propam hingga perwakilan dari Bidang Hukum (Bidkum) dan Seksi Hukum (Sakum).

“Proses berjalan semua. Di Krimum jalan, di Propam juga jalan. Nanti kalau sudah sidang kode etik baru bisa kami putuskan. Sanksinya bisa demosi, Patsus lagi, atau PTDH,” kata Eddwi, Jumat(21/11).

Baca Juga: Anggota Polsek Sagulung Dilaporkan Kasus Kekerasan, Sudah 3 Pekan Tidak Berdinas

Ia menjelaskan penempatan khusus terhadap YAAS sebenarnya merupakan sanksi sebelum sidang kode etik. Namun karena kasus ini menjadi perhatian publik, Propam mengambil langkah preventif agar proses berjalan lebih tertib.

“Masa Patsus sudah dijalankan 21 hari dan diperpanjang tujuh hari. Totalnya selesai 5 November lalu. Sambil menunggu sidang etik, kami tegaskan proses tetap lanjut,” ujar dia.

Meski demikian, kepulangan YAAS ke dinas aktif lebih dulu memicu kegelisahan dari pihak korban. Kuasa hukum korban, Saferiyus Hulu, mengatakan hingga kini belum ada perkembangan berarti dari tiga laporan yang telah disampaikan ke Polda Kepri. Laporan itu mencakup dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Diperiksa Propam dan Ditreskrimum, Kasus Brigadir YAAS Jadi Atensi Polda Kepri

“Ada tiga laporan kami, tapi sampai saat ini belum ada informasi lanjut. Kami juga tahu pelaku sudah bebas dari Patsus dan kembali bertugas,” katanya.

Ia menyebut kliennya, FM, masih mengalami trauma berat hingga harus menjalani terapi psikis. FM juga kehilangan janin berusia tiga bulan akibat pendarahan hebat saat menjalani pemeriksaan di Polda Kepri beberapa waktu lalu.

“Klien kami mengalami keguguran. Sampai sekarang masih dalam perawatan psikiater,” tuturnya. Pihaknya berharap penyidik lebih terbuka dan serius menuntaskan kasus tersebut. “Kalau bukan polisi yang memberi keadilan, ke mana lagi korban harus mencari perlindungan?”

Sementara itu, Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, memastikan penyidikan unsur pidana tidak berhenti. Ia menyebut lima saksi telah diperiksa, termasuk saksi yang berada di luar wilayah Kepri.

“Sudah lima saksi kami periksa, ada yang kami datangi sampai ke Riau. Proses penyidikan tetap berjalan dan kami tangani serius,” tegasnya.

Kasus FM mencuat setelah perempuan yang berprofesi sebagai bidan itu melaporkan YAAS, pria yang dijanjikan akan menikahinya, atas dugaan kekerasan fisik dan seksual. FM mengaku beberapa kali mengalami pendarahan dan empat kali dirawat di rumah sakit selama menjalin hubungan. Ia juga mengalami keguguran pada April lalu, sebelum kembali hamil dalam kondisi rentan.

Tiga laporan FM kini telah teregistrasi resmi di Polda Kepri. Keluarga korban berharap kerja penyidik dilakukan secara profesional dan transparan, termasuk dalam proses etik yang menunggu waktu untuk disidangkan. (*)

Reporter: Yashinta

Update