Jumat, 16 Januari 2026

Yunus Muda jadi Wakil Ketua III DPRD Batam Gantikan Hendra Asman

spot_img

Berita Terkait

spot_img

Yunus Muda. f. dok batampos

batampos – DPRD Kota Batam secara resmi mengesahkan pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2024-2029 dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (14/1). Melalui keputusan tersebut, DPRD menetapkan pemberhentian Hendra Asman dari posisi Wakil Ketua III dan mengusulkan Muhammad Yunus Muda sebagai penggantinya.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin. Proses PAW telah melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (2) PP No 12 Tahun 2018, yang mengatur tata cara pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD melalui rapat paripurna dan keputusan dewan.

Pergantian ini dilakukan karena kondisi kesehatan Hendra Asman yang saat ini menjalani perawatan medis sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya secara optimal.

Kamaluddin menjelaskan, usulan PAW berasal dari DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau melalui surat Nomor B-01/DPD/Golkar/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026. Usulan tersebut kemudian mendapat persetujuan DPP Partai Golkar, yang menetapkan Muhammad Yunus Muda sebagai calon pengganti lewat surat Nomor B-921/DPP/Golkar/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025.

“Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Batam pada 13 Januari 2026, rapat paripurna hari ini menambah agenda pengumuman dan penetapan usulan peresmian pemberhentian pimpinan DPRD serta pengangkatan calon pengganti antar waktu,” ujar Kamal.

Sebelum keputusan diketok, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota yang hadir. Serentak, anggota DPRD menyatakan setuju, sehingga keputusan pengusulan pemberhentian Hendra Asman dan pengangkatan Muhammad Yunus Muda sebagai Wakil Ketua III DPRD Batam resmi disahkan.

Muhammad Yunus Muda bukan sosok baru dalam struktur pimpinan dewan. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua III DPRD Batam periode 2014-2024, menggantikan Ruslan Ali Wasyim yang wafat. Pada periode 2024-2029, posisi tersebut kemudian diisi oleh Hendra Asman hingga akhirnya mengalami pergantian karena alasan kesehatan.

Melalui keputusan paripurna ini, Yunus kembali menduduki kursi Wakil Ketua III mulai Januari 2026 untuk melanjutkan sisa masa jabatan hingga 2029.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Batam, Muhammad Fadhli, menyampaikan, bahwa pelantikan Yunus akan dilaksanakan pada 28 Januari mendatang.

“Tanggal 28 nanti pelantikannya,” katanya. (*)

ReporterArjuna

Update