Sabtu, 17 Januari 2026

Yunus Muda Jadi Wakil Ketua, Rahmad Resmi Jadi Anggota DPRD Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Anggota DPRD Batam Yunus Muda menggantikan almarhum Ruslan M Ali Wasyim sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Batam pada rapat paripurna DPRD Kota Batam dalam pengucapan sumpah atau janji pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024, Kamis (30/12). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Muhammad Yunus Muda resmi dilantik menjadi Wakil Ketua II DPRD Kota Batam pengganti antar waktu disisa masa jabatan periode 2019-2024. Yunus menggantikan almarhum Ruslan M Ali Wasyim yang meninggal dunia pada bulan Oktober lalu. Sementara, untuk mengisi kekosongan kursi almarhum Ruslan Ali Wasyim di Fraksi Partai Golkar, DPRD Kota Batam melantik pengganti antar waktu, Rahmad sebagai anggota DPRD Kota Batam disisa masa jabatan periode 2019-2024.

BACA JUGA: SDN 002 Batuampar Butuh Tambahan Ruang Kelas Baru

Pelantikan tersebut dilakukan setelah turunnya surat keputusan dari Gubernur Kepri. Sidang paripurna itu juga dihadiri oleh Walikota Batam, Muhammad Rudi, Kepala Pengadilan Negeri Batam, jajaran forkompimda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, pengurus Partai Golkar serta anggota DPRD Kota Batam.

Setelah diambil sumpah yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, Yunus langsung menempati posisinya sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Batam. Sementara Rahmad, diambil sumpah yang dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Batam Ahmad Surya sekaligus pimpinan sidang.

“Sumpah pada hakikatnya merupakan tekad, untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya, memegang teguh pancasila, menegakkan undang-undang dasar 1945 dan menjalankan ketentuan peraturan undang-undang yang mengandung konsekuensi dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan pimpinan DPRD,” ujar Ahmad Surya.

Ia menambahkan, pelantikan ini sesuai dengan surat yang diterima DPRD Kota Batam dari DPP Partai Golkat terkait pergantian antar waktu. Sehingga Rapat Paripurna pengambilan sumpah/janji dapat dilaksanakan.

“Setelah resmi dilantik, kami berharap bisa secepatnya beradaptasi untuk menjalankan tugas dan kewajiban serta mampu menambah produktivitas kinerja di DPRD Kota Batam,” imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah melaksanakan pleno penetapan Pengganti Antar Waktu (PAW) Almarhum Ruslan Ali Wasyim yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Dari pleno yang telah dilakukan, Rahmad menjadi PAW dari Ruslan Ali Wasyim.

Komisioner KPU Kota Batam William Seipattiratu mengatakan, KPU Batam telah memeriksa perolehan suara sah dalam pemilu 2019 lalu di Dapil 3 meliputi, Bulang, Galang, Nongsa dan Seibeduk. Dimana, dalam PKPU, calon PAW adalah Caleg yang memperoleh suara terbanyak setelah Caleg yang lolos.

“Kami setelah periksa perolehan suara sah, partai dan caleg di Dapil 3 itu. Suara terbanyak adalah saudara Rahmad. Suara dia 1.369 suara. Usulan dari Partai Golkar juga nama itu,” ujar William. (*)

Reporter : Eggi Idriansyah

 

Update