Senin, 27 April 2026

120 UMK Batam Dapat Sertifikat Halal Kemenag

Berita Terkait

Ilustrasi

batampos – Sebanyak 120 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Batam mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis atau Program Sehati dari Kementerian Agama. Saat ini sebanyak 80 persennya sudah dikeluarkan sertifikat halalnya.

“Yang lolos 120 UMKM semuanya lolos audit dan sebagian besar atau tepatnya 80 persen sudah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI),” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam Zulkarnain Umar, Rabu (29/12).

Adapun sisanya kata Zulkarnain masih menunggu proses penerbitan sertifikat. Program Sehati merupakan upaya pemerintah dalam optimalkan destinasi wisata halal yang menyasar kepada pelaku industri kuliner. Dalam hal ini para pelaku UMKM didorong untuk memiliki sertifikasi halal.

Hal tersebut guna menunjang produk yang dihasilkan aman bagi wisatawan muslim, dan terjamin higienitasnya. Para pelaku industri kuliner juga diberikan fasilitasi kemudahan pendaftaran tersebut secara gratis. “Prinsipnya, bagaimana percepatan sertifikasi halal untuk para pelaku usaha di Kota Batam,” ungkap Zulkarnain.

Dijelaskannya, pelaku UMK dapat mengurus sertifikasi dengan mudah dan gratis melalui Sehati yang merupakan program dari pusat.

Adapun sejumlah syarat umum yang diperlukan untuk mengikuti program sertifikasi halal gratis bagi para pelaku UMK tersebut yakni, memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun dan mendaftarkan satu jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).

Cara daftar sertifikasi halal gratis bagi pengusaha UMK yakni cukup mengakses laman sehati.halal.go.id atau langsung melalui laman SIHALAL di ptsp.halal.go.id.

“Untuk tahap ini sudah close, dari kuota yang diberikan pusat kita dapatkan 120 pelaku UMKM,” pungkasnya. (*)

Reporter : Rengga Yuliandra

UPDATE