Selasa, 21 April 2026

Thrifting? Sudah Saatnya Batam Beralih ke UMKM Produk Lokal

spot_img

Berita Terkait

F. Bea Cukai Batam untuk Batam Pos.

batampos – Thrifting (belanja barang dan pakaian bekas) kerap dipandang menarik karena menawarkan komoditas yang unik dan harga yang lebih terjangkau. Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika barang/pakaian bekas tersebut berasal dari impor ilegal. Terdapat dampak ekonomi, kesehatan, sosial, dan hukum yang melekat yang perlu kita perhatikan dan pahami bersama.

Dari sisi kesehatan, pakaian bekas impor berpotensi membawa bakteri, jamur, ektoparasit, residu bahan kimia, hingga memicu gangguan kulit dan penyakit menular. Selain itu, anggapan bahwa pakaian bekas identik dengan barang bermerek dan bernilai tinggi juga tidak selalu benar, tidak sedikit pakaian bekas yang justru berada dalam kondisi tidak layak pakai dan bermutu rendah.

Negara melarang tegas terhadap pemasukan pakaian bekas impor, hal itu dilakukan untuk melindungi industri tekstil dan UMKM lokal, sekaligus mencegah Indonesia menjadi tujuan pembuangan limbah tekstil dunia. Efek berantai terhadap perekonomian juga akan terjadi jika fenomena ini terus berlanjut, mengurangi ruang tumbuh bagi UMKM lokal, dan mengancam keberlangsungan tenaga kerja di sektor industri dan produk tekstil.

Dari sisi pengawasan, Bea Cukai Batam terus melakukan langkah penindakan terhadap pemasukan pakaian bekas ilegal atau balpress yang tercermin melalui data penindakan. Sejak 2025 hingga April 2026 terdata 2.740 koli pakaian bekas telah ditindak dari berbagai wilayah pengawasan. Capaian tersebut didapatkan melalui sinergi bersama instansi-instansi terkait, seperti TNI, Kepolisian, Otoritas Pelabuhan/Bandara, Badan Intelijen, instansi dan unit lainnya, serta dukungan dari masyarakat.

Pemerintah juga berupaya untuk menciptakan ekosistem usaha yang kondusif, termasuk melalui kemudahan berusaha, dukungan inovasi, dan asistensi kepada pelaku UMKM. Dalam hal ini, Bea Cukai Batam siap memberikan pendampingan kepada UMKM produk lokal, khususnya dalam menghadapi tantangan pengiriman barang, pemahaman proses kepabeanan, hingga kebutuhan lain yang dapat membantu kelancaran proses bisnis.

Bagi UMKM yang telah terdaftar di Disperindag Kota Batam, pengiriman produknya ke wilayah Indonesia lainnya kini lebih mudah, cukup memenuhi kewajiban PPN sesuai ketentuan. Selain itu, asistensi penuh atas proses kepabeanan juga diberikan pada UMKM yang menjangkau pasar internasional. Kemudahan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan nyata agar UMKM dapat terus tumbuh, berkembang, dan naik kelas.

Pada akhirnya, pilihan konsumsi masyarakat akan ikut menentukan arah ekonomi yang dibangun bersama. Setiap keputusan untuk lebih memilih produk lokal merupakan bentuk dukungan terhadap UMKM, industri tekstil dalam negeri, dan keberlanjutan ekonomi Indonesia.

Karena itu, sudah saatnya Batam mendorong perubahan arah, dari budaya konsumsi barang bekas menuju apresiasi yang lebih besar terhadap UMKM produk lokal yang orisinal, bernilai, dan mampu menjadi kebanggaan bersama. (*/adv)

UPDATE