Sabtu, 13 Juni 2026

Dilabeli ‘Black List” LCM Selaku Pengunjung HH Club Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

LCM bersama tim kuasa hukum dan pengurus PWI Kepri memberikan pernyataan usai LCM memebuat laporan polisi. F. dok PWI Kepri

batampos – Polemik pemajangan foto pengunjung dengan label blacklist di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Batam memasuki babak baru. Seorang pengunjung, Lintong Charles Manurung, resmi melaporkan HH Club atau yang dikenal sebagai Planet P3 ke Polresta Barelang atas dugaan pencemaran nama baik, Kamis (11/6/).

Laporan tersebut diajukan setelah Lintong mendapati foto dirinya terpajang dengan keterangan masuk daftar hitam di tiga lokasi hiburan malam, yakni P1, P2, dan P3. Menurutnya, pemasangan foto tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan maupun penjelasan yang jelas dari pihak pengelola.

Kuasa hukum Lintong, Rano Iskandar, mengatakan langkah hukum diambil setelah upaya persuasif yang ditempuh tidak mendapatkan respons. Sebelum melapor ke polisi, pihaknya telah melayangkan tiga kali somasi kepada manajemen HH Club.

“Kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami. Sebelumnya kami sudah melayangkan somasi satu, dua, dan tiga kepada HH Club atau Planet P3, namun tidak diindahkan sampai hari ini,” kata Rano usai membuat laporan di Polresta Barelang.

Menurut Rano, hingga saat ini tidak ada satu pun pihak dari manajemen yang menghubungi maupun memberikan klarifikasi terkait alasan pemajangan foto kliennya dengan label blacklist. Kondisi itu dinilai semakin memperkuat alasan untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Atas dasar itu, laporan diajukan dengan dugaan pelanggaran Pasal 433 ayat (2) KUHP tentang pencemaran nama baik. Rano menjelaskan pasal tersebut mengatur pencemaran nama baik yang dilakukan melalui tulisan maupun gambar yang dapat merugikan kehormatan seseorang.
“Kami menegaskan akan menempuh upaya hukum secara berlanjut dan berjenjang. Sebagai warga negara Indonesia, klien kami memiliki hak yang sama di mata hukum sesuai asas equality before the law,” tegasnya.

Lintong sendiri mengaku merasa martabat dan harga dirinya dirugikan akibat pemajangan foto tersebut. Ia menegaskan selama ini datang ke tempat hiburan malam sebagai pelanggan yang sah dan tidak mengetahui alasan dirinya dimasukkan ke dalam daftar hitam.
“Semua yang ada di sana adalah pengunjung yang membeli dan membayar secara sah. Namun tanpa alasan yang saya ketahui, foto saya dipajang hampir lima hari sejak Kamis dini hari,” ujarnya.

Menurut Lintong, tulisan blacklist yang dipasang bersama fotonya memiliki konotasi negatif dan menimbulkan persepsi buruk di mata publik. Di tengah proses hukum yang berjalan, Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau turut memberikan pendampingan kepada Lintong.

Wakil Ketua Bidang Organisasi DPW PWI Kepri, Tunggul, menyebut organisasi merasa perlu turun tangan karena nama PWI ikut dikaitkan dalam sejumlah pemberitaan yang berkembang.
“Awalnya Saudara Lintong tidak membawa nama PWI. Namun atas inisiatif rekan-rekan di media, nama PWI ikut disebut dalam pemberitaan. Karena itu kami merasa wajib memberikan pendampingan,” ujar Tunggul.

Ia menambahkan, selain kuasa hukum pribadi, PWI Kepri juga menurunkan tim bidang hukum untuk membantu proses pendampingan hingga perkara tersebut tuntas dan nama baik pihak-pihak yang terdampak dapat dipulihkan.

Pantauan di lobi Polresta Barelang saat laporan dibuat, Lintong datang didampingi kuasa hukum, rekan-rekan media, serta pengurus PWI Kepri. Saat itu terlihat Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dan Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian yang mengarahkan proses pelaporan agar ditangani sesuai prosedur. (*)

UPDATE