Jumat, 19 Juni 2026

Polisi Masih Belum Tetapkan Tersangka Kasus Judi Online Libatkan 24 WNA

Berita Terkait

Polisi mengamankan barang bukti dari hasil penindakan live judi online di Batam. F. Yashinta/ Batam pos

batampos – Penanganan kasus dugaan judi online berkedok siaran langsung media sosial yang melibatkan 24 warga negara asing (WNA) di Batam masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski telah memasuki tahap penyidikan sejak beberapa pekan lalu, hingga kini penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik beralasan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang diamankan dalam penggerebekan dua lokasi di Batam beberapa waktu lalu.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari, membenarkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung.

“Masih didalami,” ujar Arif, kemarin.

batampos – Saat ditanya mengenai penetapan tersangka, Arif mengakui hingga saat ini penyidik belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

“Untuk tersangka memang masih belum,” katanya singkat.

Belum adanya tersangka dalam perkara ini menjadi perhatian publik. Sebab, saat pengungkapan kasus beberapa waktu lalu, Polda Kepri menyebut aktivitas yang ditemukan mengarah pada praktik perjudian online atau judi 303. Bahkan, penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Sebelumnya, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap aktivitas dugaan judi online yang beroperasi di kawasan Ruko Taman Niaga Sukajadi dan Orchard Park Business Center Batamcenter.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 24 WNA yang berasal dari berbagai negara, di antaranya Vietnam, Filipina, Kamboja, Tiongkok, Suriah, dan beberapa negara lainnya.

Mereka diduga menjalankan aktivitas perjudian online menggunakan kartu permainan bergambar naga yang disiarkan secara langsung melalui platform media sosial. Siaran tersebut diduga menyasar pemain dari negara asal masing-masing dengan menggunakan berbagai bahasa asing.

Empat pekan setelah pengungkapan, penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap sejumlah perangkat elektronik yang disita dari lokasi. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengungkap pola operasional, aliran transaksi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Selain memeriksa para WNA yang diamankan, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun, hingga kini kepolisian belum mengungkap jumlah maupun peran mereka.

Sementara itu, puluhan WNA yang diamankan dalam operasi tersebut masih berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Mereka belum dideportasi karena masih dibutuhkan dalam proses penyidikan.(*)

ReporterYashinta

UPDATE