
batampos – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri kembali melimpahkan berkas perkara tahap I kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simalungkalit ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik melengkapi seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan jaksa penuntut umum (JPU) melalui surat P-19.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, mengatakan berkas perkara yang sempat dikembalikan jaksa kini telah diperbaiki dan kembali dikirim untuk diteliti.
“Berkas yang sempat P-19 kemarin sudah kami kirim lagi ke jaksa,” ujar Ronni, Jumat (12/6).
Ia menjelaskan, pengiriman ulang berkas dilakukan setelah penyidik memenuhi sejumlah petunjuk yang diminta jaksa. Meski tidak merinci isi petunjuk tersebut, Ronni memastikan seluruh kekurangan yang sebelumnya menjadi catatan telah dilengkapi.
Menurut dia, berkas perkara sudah dikirim ke Kejati Kepri beberapa hari lalu dan saat ini tinggal menunggu hasil penelitian jaksa.
“Harapannya berkas itu lengkap, sehingga bisa segera dilimpahkan untuk proses persidangan,” katanya.
Jika jaksa menyatakan berkas lengkap atau P-21, maka penyidik akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada kejaksaan untuk proses penuntutan.
Sebelumnya, berkas perkara empat tersangka dalam kasus tersebut sempat dikembalikan oleh JPU kepada penyidik Ditreskrimum Polda Kepri. Pengembalian dilakukan karena masih terdapat sejumlah hal yang perlu dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah bekerja memenuhi seluruh petunjuk yang diberikan jaksa sebelum kembali mengirimkan berkas perkara.
Dalam perkara ini, empat anggota Polri telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda Arrouna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamukas, dan Bripda Muhammad Al-Farizi.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah Bripda Natanael diduga mengalami penganiayaan di kamar 303 Rusun Remaja Polda Kepri pada pertengahan April lalu. Korban kemudian sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan autopsi terhadap korban, serta menggelar rekonstruksi dengan memperagakan 37 adegan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi.
Kini, kelanjutan perkara tersebut berada di tangan jaksa penuntut umum yang akan menentukan apakah berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke meja hijau.(*)

