Rabu, 17 Juni 2026

Supir Distribusi Telur Didakwa Gelapkan Rp340 Juta

Berita Terkait

Terdakwa penggelapan disidangkan di PN Batam. F. Azis Maulana/ Batam Pos

batampos – Ruang sidang Pengadilan Negeri Batam kembali menguak perkara dugaan penggelapan dana penjualan telur senilai ratusan juta rupiah. Pada sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu, (17/6), terdakwa Lue Tong alias Atong didakwa menggelapkan uang tagihan pelanggan saat bekerja sebagai sopir sekaligus petugas distribusi di Toko Apio, Pasar Sagulung Mas Indah, Batam.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah dengan nomor perkara 366/Pid.B/2026/PN Btm. Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan berlapis, yakni dugaan penggelapan dalam hubungan kerja, penggelapan biasa, dan penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam persidangan, salah seorang saksi menyebut usaha penjualan telur milik korban memiliki perputaran usaha yang besar.

“Pendapatan kotor bisa sampai Rp1 miliar. Kerugian yang dihitung sekitar Rp350 juta dari empat toko,” ujarnya.

Saksi mengatakan dugaan penggelapan baru terungkap setelah perayaan Imlek 2026. Menurut dia, terdakwa selama ini dipercaya mengantar telur sekaligus menagih pembayaran dari pelanggan.

“Awalnya kami tidak curiga karena suami saya selaku kasir percaya kepada terdakwa. Dia yang mengantar telur dan mengambil uang tagihan. Modusnya diduga memanipulasi nota,”ujarnya .

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa terdakwa bekerja sejak Januari 2024 dengan gaji sekitar Rp5 juta per bulan. Tugasnya meliputi menerima pesanan, mengantar telur, serta menagih pembayaran pelanggan untuk kemudian disetorkan kepada pemilik toko.

Mekanisme penjualan disebut menggunakan dua jenis nota: nota putih sebagai tagihan kepada pelanggan dan nota merah sebagai arsip toko. Setelah jatuh tempo, nota putih diserahkan kembali kepada terdakwa untuk melakukan penagihan.

Jaksa mendalilkan, pada 26 Februari 2026 terdakwa menerima sejumlah nota tagihan, termasuk kepada MM Sahabat Nato. Setelah melakukan penagihan, terdakwa disebut memberikan alasan bahwa pemilik toko sedang tidak berada di tempat atau toko sedang ramai, sehingga pembayaran belum dapat diserahkan.

Belakangan, beberapa pelanggan mengaku telah membayar tagihan kepada terdakwa. Namun uang tersebut disebut tidak pernah diterima oleh pihak toko.

Hasil pengecekan terhadap sejumlah pelanggan menunjukkan sebagian tagihan telah dibayarkan kepada terdakwa. Jaksa menyebut total kerugian korban mencapai Rp340.880.000.

Untuk membuktikan dakwaannya, jaksa menghadirkan 19 barang bukti, antara lain belasan nota penjualan telur dari berbagai pelanggan di Batam dengan nilai transaksi mulai jutaan hingga puluhan juta rupiah, serta satu unit telepon genggam.

Jaksa mendakwa terdakwa secara alternatif Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penggelapan dalam hubungan kerja. Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penggelapan. Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penipuan.

Sidang pada Rabu itu merupakan sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara pada jadwal berikutnya untuk mendalami keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan jaksa maupun pihak terdakwa.(*)

Reporterazis maulana

UPDATE