
batampos – Proses hukum kasus kecelakaan kerja yang terjadi di PT ASL Shipyard memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan,para tersangka kini menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram , mengatakan berkas perkara yang dikenal sebagai kasus kecelakaan kerja PT ASL jilid dua telah resmi dilimpahkan pada pekan lalu.
“Berkas perkara laka kerja di PT ASL jilid dua telah dilimpahkan pada pekan lalu ke Pengadilan Negeri Batam. Saat ini Jaksa Penuntut Umum tengah menunggu jadwal persidangan dalam waktu dekat,” ujar Iqram, Rabu (17/6).
Pelimpahan perkara tersebut dilakukan setelah melalui proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Barelang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam proses itu, enam tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk kepentingan penuntutan.
Menurut Kejaksaan Negeri Batam, selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan ratusan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti itu akan menjadi bagian dari pembuktian dalam persidangan mendatang.
Kasus ini merupakan lanjutan dari penyidikan kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan PT ASL Shipyard dan mengakibatkan korban jiwa serta korban luka. Aparat penegak hukum menilai terdapat unsur kelalaian yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya insiden tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka-luka, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di kawasan industri galangan kapal Batam. Persidangan nantinya diharapkan dapat mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, tingkat tanggung jawab masing-masing terdakwa, serta faktor-faktor yang menyebabkan kecelakaan tersebut terjadi.
Dengan pelimpahan berkas ke pengadilan, tahapan penyidikan telah berakhir dan perkara kini memasuki fase pembuktian di depan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan dakwaan setelah Pengadilan Negeri Batam menetapkan jadwal sidang perdana dan susunan majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut.(*)

