Senin, 18 Mei 2026

Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Senjata Api, Rokok dan Cartridge Vape

spot_img

Berita Terkait

Senjata api yang hendak diselundupkan diamankan bea cukai. f. istimewa

batampos – Bea Cukai Batam ungkap tren terbaru ancaman penyelundupan yang terjadi di wilayah Batam sepanjang April 2026. Kawasan perdagangan bebas dengan lalu lintas barang dan penumpang yang tinggi dinilai masih menjadi sasaran empuk bagi pelaku penyelundupan dengan berbagai modus yang semakin terorganisir dan canggih.

Dalam rentang waktu satu bulan, aparat berhasil menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan mulai dari rokok ilegal tanpa pita cukai, senjata api ilegal, hingga cartridge vape yang mengandung zat narkotika jenis Etomidate. Kasus-kasus tersebut ditemukan di jalur laut gelap maupun pelabuhan penumpang internasional.

Salah satu kasus menonjol terjadi pada 7 April 2026 saat Satgas Patroli BC 11001 melakukan patroli di perairan Tanjung Sauh. Petugas mendeteksi sebuah High Speed Craft (HSC) yang diduga membawa barang ilegal tanpa dokumen kepabeanan. Namun saat hendak diperiksa, kapal tersebut melarikan diri dengan kecepatan tinggi.
Pelaku meninggalkan sejumlah kotak mengapung di laut serta tumpukan barang di daratan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 495.650 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.

Tidak hanya jalur laut, penyelundupan juga ditemukan di pelabuhan penumpang reguler. Pada 9 April 2026, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam mengamankan satu unit senjata api merek R. Beretta buatan Italia di Pelabuhan Bintang 99 Persada. Senjata tersebut ditemukan di dalam tas penumpang tujuan Jakarta setelah terdeteksi melalui mesin X-Ray.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, penumpang tersebut diketahui positif mengonsumsi Amphetamine dan Methamphetamine berdasarkan hasil tes urine. Kasus beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Sementara itu, penyelundupan cartridge vape mengandung Etomidate juga menjadi perhatian serius aparat. Pada 12 April 2026 di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, petugas menggagalkan upaya penyelundupan 300 cartridge vape yang disembunyikan dengan metode body strapping atau dilekatkan pada tubuh pelaku, tepatnya di bagian perut dan betis.

Tiga hari berselang, modus berbeda kembali ditemukan di pelabuhan yang sama. Seorang penumpang asal Malaysia kedapatan membawa 1.000 cartridge vape yang disembunyikan di dalam panci dan kardus. Setelah diuji laboratorium, seluruh cartridge tersebut terbukti mengandung Etomidate yang dilarang peredarannya di Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai modus penyelundupan yang berkembang. Ia menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari sinergi antara Bea Cukai, kepolisian, BNN, dan aparat penegak hukum lainnya.
“Bea Cukai Batam tidak bekerja sendiri. Sinergi erat dengan Kepolisian, BNN, dan seluruh aparat penegak hukum hingga masyarakat adalah kunci dari keberhasilan pengawasan ini,” ujar Agung Widodo.

Bea Cukai Batam memastikan seluruh proses hukum terhadap kasus-kasus tersebut terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan di pintu masuk Batam juga akan terus diperketat guna mencegah peredaran barang ilegal dan berbahaya yang dapat mengancam keamanan serta kesehatan masyarakat.(*)

UPDATE

Play sound