
batampos – Kondisi AC (9), bocah perempuan korban dugaan penganiayaan oleh ibu tirinya di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, terus menunjukkan perkembangan positif. Setelah dipulangkan dari rumah sakit dan kini tinggal bersama ibu kandungnya di Batam, korban masih menjalani pendampingan intensif untuk memulihkan kondisi fisik, mental, serta tumbuh kembangnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batam, Novi Harmadyastuti, mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan asesmen terhadap korban sejak dipulangkan pada 2 Juli 2026. Hasilnya, kondisi psikologis AC mulai stabil, namun masih membutuhkan pendampingan secara berkelanjutan.
Novi mengungkapkan, hasil asesmen menunjukkan kemampuan berbicara AC masih setara anak berusia empat hingga lima tahun, meski usianya telah menginjak sembilan tahun. Karena itu, DP3AP2KB akan melakukan kunjungan rumah atau home visit selama dua hingga tiga bulan ke depan sembari mencarikan layanan terapi bicara bagi korban.
“Kami tetap melakukan home visit atau pengawasan selama dua sampai tiga bulan ke depan, sambil mencarikan terapi bicara,” ujar Novi, Jumat (10/7).
Menurutnya, keterlambatan perkembangan bicara diduga dipengaruhi oleh latar belakang korban yang lahir dan sempat menetap di Malaysia sebelum dibawa ayah kandungnya ke Indonesia. Selain itu, AC diketahui belum pernah mengenyam pendidikan formal sehingga proses tumbuh kembangnya tidak berjalan optimal.
DP3AP2KB kini juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Batam agar AC segera memperoleh haknya untuk bersekolah. Upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, yang sebelumnya menjanjikan akses pendidikan saat menjenguk korban ketika menjalani perawatan di RSUD Embung Fatimah.
Pendampingan tidak hanya diberikan kepada korban, tetapi juga kepada ibu kandungnya yang kini telah menetap di Batam setelah sebelumnya bekerja di Malaysia. DP3AP2KB melakukan asesmen terhadap kondisi tempat tinggal, lingkungan sosial, hingga kesehatan ibu kandung untuk memastikan AC tumbuh dalam lingkungan yang aman dan layak. Bahkan, telah dibuat kesepakatan bersama sebagai bagian dari proses pendampingan.
Sementara itu, proses hukum terhadap kasus tersebut terus berjalan. Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, sebelumnya menyampaikan berkas perkara terhadap dua tersangka, yakni ibu tiri korban berinisial VJH dan ayah kandung korban RL, telah hampir lengkap dan segera dilimpahkan ke kejaksaan pada tahap I. Keduanya dijerat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Anwar juga memastikan korban sebelumnya telah menjalani pemulihan mental melalui Unit PPA Polresta Barelang sebelum akhirnya diserahkan kepada ibu kandungnya.
Kasus ini bermula ketika RL melihat wajah putrinya dalam kondisi lebam dan bengkak. Saat ditanya, VJH mengaku luka tersebut terjadi karena korban terjatuh di kamar mandi saat mencuci piring dan belum dibawa ke rumah sakit dengan alasan keterbatasan biaya. Merasa khawatir, RL kemudian mengirim foto dan video kondisi anaknya ke grup WhatsApp Komando Batam yang beranggotakan pengemudi ojek online.
Kecurigaan para anggota Komando Batam terhadap luka yang dialami korban membuat mereka berkoordinasi dengan kepolisian.
Personel Polsek Batu Aji kemudian mendatangi rumah korban, mengamankan RL dan VJH, serta membawa AC ke RSUD Embung Fatimah untuk mendapat perawatan. Dalam pemeriksaan, VJH mengakui telah melakukan penganiayaan karena emosi setelah korban tidak mau menjaga adik tirinya. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa hasil visum, foto dan video kondisi korban, satu tangkai sapu, serta sebuah hanger yang diduga digunakan untuk melakukan kekerasan. Kini, fokus pemerintah dan aparat tidak hanya menuntaskan proses hukum, tetapi juga memastikan hak-hak korban untuk pulih, mendapatkan pendidikan, dan tumbuh dalam lingkungan yang aman.(*)

