Selasa, 23 Juni 2026

Ayah Kandung Korban Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Bocah 9 Tahun di Sagulung

Berita Terkait

Ilustrasi penganiayaan. F. Istimewa

batampos – Penyidik Unit Reskrim Polsek Sagulung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap bocah perempuan berinisial A (9). Kali ini, ayah kandung korban berinisial RL, 39, turut ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan keterlibatannya dalam aksi kekerasan terhadap anak tersebut.

Sebelumnya, polisi telah lebih dahulu mengamankan ibu tiri korban, PJH, 39, yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan sapu dan hanger hingga menyebabkan korban mengalami luka-luka.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan penetapan RL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam tindak kekerasan terhadap korban.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Keterlibatan yang bersangkutan diperkuat dari keterangan korban dan tersangka PJH,” ujar Aris, Senin (22/6).

Dari hasil penyelidikan, RL diketahui tidak hanya membiarkan kekerasan terjadi, tetapi juga turut melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri.

“Pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan tangan. Perbuatan itu dilakukan berulang kali,” katanya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, RL langsung diamankan oleh penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan juga telah mengakui perbuatannya.

“Tersangka sudah kita amankan,” tegas Aris.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batam, Erry Syahrial, meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas kepada para pelaku agar menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat.

“Pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan diberikan hukuman maksimal agar ada efek jera. Kasus kekerasan terhadap anak seperti ini masih sering terjadi di Batam,” ujarnya.

Erry menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Ia mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

“Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat. Jangan takut untuk terlibat ketika ada persoalan yang menyangkut anak. Anak dilindungi oleh undang-undang, sehingga setiap indikasi kekerasan harus segera dilaporkan,” tutupnya.(*)

UPDATE