
batampos -Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan dugaan transaksi mencurigakan di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Batam kembali memicu sorotan publik terhadap pengawasan peredaran narkoba di kawasan hiburan malam. Menanggapi hal tersebut, DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Kepulauan Riau meminta seluruh pihak terkait tidak melakukan pembiaran terhadap potensi peredaran narkotika di tempat-tempat hiburan.
Ketua DPD GRANAT Kepri, Syamsul Paloh, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pihak pun yang dapat menjamin tempat hiburan malam benar-benar steril dari peredaran narkotika.
“Kalau ditanya apakah ada yang bisa menjamin tidak ada peredaran narkotika di tempat hiburan malam, saya katakan tidak ada. Karena itu pengawasan harus dilakukan secara ketat dan berkelanjutan,” ujarnya, Selasa (23/6).
Menurut Syamsul, aparat penegak hukum bersama instansi terkait harus terus melakukan langkah preventif dan represif melalui razia, inspeksi mendadak, hingga pengawasan rutin terhadap tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi di Batam dan wilayah Kepri lainnya.
Ia menilai persoalan narkoba di lingkungan hiburan malam tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum semata. Pemerintah daerah, instansi pemberi izin, hingga pengelola usaha memiliki tanggung jawab yang sama dalam mencegah terjadinya peredaran barang haram tersebut.
“Pemerintah jangan hanya melihat aspek pemasukan daerah dari sektor hiburan, pajak makanan dan minuman, atau kunjungan wisata. Dampak buruk yang bisa ditimbulkan juga harus menjadi perhatian serius,” katanya.
GRANAT juga menyoroti sejumlah temuan di lapangan yang dinilai memprihatinkan. Dalam beberapa kegiatan investigasi yang dilakukan organisasi tersebut, masih ditemukan anak-anak di bawah umur yang dapat masuk ke tempat hiburan malam.
Selain itu, tren penggunaan vape atau rokok elektronik yang semakin dominan di kalangan pengunjung juga menjadi perhatian khusus. Menurut Syamsul, penggunaan vape memiliki potensi disalahgunakan sebagai sarana konsumsi zat terlarang.
“Kalau dulu mayoritas pengunjung menggunakan rokok konvensional, sekarang banyak yang beralih ke vape. Ini menjadi perhatian karena rentan disalahgunakan dan sudah menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk BNN dan kepolisian,” ujarnya.
Syamsul menegaskan, apabila sebuah tempat hiburan malam terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba dan pengelola mengetahui atau membiarkan aktivitas tersebut berlangsung, maka sanksi tegas harus diberikan.
“Bila terbukti ada peredaran narkotika dan ada unsur pembiaran, jangan hanya diberikan sanksi administrasi. Cabut izinnya dan proses secara hukum,” tegasnya.
Menurut dia, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memungkinkan pemilik usaha, pengelola maupun karyawan yang terlibat atau membiarkan terjadinya tindak pidana narkotika untuk dijerat hukum.
Bahkan, pengusaha tempat hiburan yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dapat dikenakan sanksi berlapis berupa pidana narkotika, pencabutan izin usaha secara permanen hingga penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, Batam dinilai memiliki kerawanan tinggi terhadap masuknya narkotika dari jaringan internasional. Karena itu, GRANAT meminta pengawasan diperkuat, baik di pintu-pintu masuk maupun di lokasi yang berpotensi menjadi tempat transaksi.
“Jangan sampai ada pembiaran. Batam adalah daerah strategis yang rentan dimanfaatkan jaringan narkoba. Semua pihak harus serius agar daerah ini tidak menjadi pasar narkotika yang semakin besar,” tutup Syamsul.(*)

